JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari meminta KPU bertanggung jawab atas dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Abdul Kharis mengatakan hal ini berdasarkan UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Bahwa sampai kecolongan ini harus tanggung jawab KPU. Dalam hal ini yang salah adalah KPU. Langsung kita bisa mengatakan yang salah KPU sebagai pengelola data pemilu kalau mengikuti UU PDP,” kata Kharis dalam rapat kerja bersama Menkominfo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kharis mengatakan UU PDP mengatur pelaku pembocoran data memang harus diusut. Namun, hal itu merupakan langkah selanjutnya.
Ia menekankan pengelola data wajib bertanggung jawab dalam menjamin keamanan data mereka.
“Di UU PDP itu amanatnya kita enggak mau tahu itu dicolong oleh siapa, itu bagian berikutnya,” ucap dia.
Sebelumnya data yang diklaim sebagai data DPT milik KPU dibocorkan oleh akun bernama Jimbo di BreachForums pada Senin (27/11). Data itu dijual seharga 2BTC atau setara US$74 ribu (Rp1,14 miliar).
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : cnbcindonesia.com
Halaman : 1 2 Selanjutnya