MUARA SABAK – Kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur kembali menggemparkan warga Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjab Timur.
Bagaimana tidak MR, remaja putri usia 13 tahun menjadi korban pelampiasan nafsu yang dilakukan oleh ayah tiri dan tetangganya sendiri. Sadisnya lagi perbuatan itu terjadi sudah berulang-ulang kali sejak lama.
Kasus ini pun berhasil diungkap oleh Unit PPA Polres Tanjab Timur atas laporan ibu kandung korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay mengungkapkan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pihaknya mengamankan 2 pelaku.
“Dalam kasus ini pelakunya ada dua orang. Satu pelaku adalah ayah tiri korban, dan satu pelaku lagi adalah tetangga korban itu sendiri,” paparnya, Selasa (2/1/24).
Pelaku atas nama Budi Apriansyah (32) ayah tiri korban, kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas. Sedangkan pelaku lainnya Ronal Efendi (36) tetangga korban.
“Pelaku Ronal ini dikenal memiliki kedekatan dengan keluarga korban dan telah memiliki istri serta anak,” ujar Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat Reskrim, dari hasil pemeriksaan pihak kepolisan terhadap korban dan pelaku diketahui, kasus persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku Budi terhadap anak tirinya ini sudah terjadi sejak lama.
“Kasus ini sendiri sangat miris dan menyayat hati kita. Sebab, dari hasil pernikahan kita, korban mengatakan sudah sering disetubuhi oleh ayah tirinya itu dari dia umur 9 tahun sampai akhir tahun 2023 ini,” ujar Kasat dikutip dari jambiindependen, Rabu (3/1/24).
Dirinya juga menjelaskan, selama ini korban bersama adik kandung serta adik tirinya tinggal bersama ayah tirinya, dan mereka bertiga juga diasuh oleh kakak perempuan dari ayah tirinya tersebut.
“Korban memiliki adik kandung satu orang yang masih SD, dan juga ada adik tirinya satu orang yang lain ayah, hasil pernikahan ibu mereka dengan ayah tirinya itu. Ibu korban bekerja di Kota Jambi, jarang pulang ke Dendang atau ke tempat mereka tinggal,” jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, bahwa tindakan asusila yang dilakukannya terjadi sejak tahun 2023. Namun dari pengakuan korban, bahwa ayah tirinya sudah menyetubuhinya sejak usia 9 tahun. Artinya perbuatan tak senonoh tersebut terjadi selama 4 tahun secara berulang kali.
“Jadi tidak terhitung lagi pelaku mencabuli anak tirinya itu. Kalau iming-iming ayah tirinya ini hanya memberikan perhatian khusus kepada korban dibandingkan anaknya yang lain, seperti materi maupun kasih sayang” sebutnya.
Sementara, pelaku Ronal Efendi tetangga korban, sudah melakukan perbuatan yang sama kurang lebih selama 1 tahun. Pelaku ini juga tidak terhitung lagi melakukan perbuatannya, karena sudah berulang kali.
Modus kedua pelaku Budi dan Ronal Efendi sama, yaitu dengan cara bujuk rayu dan iming-iming diberi imbalan.
“Namun dalam menjalankan aksi bejatnya, kedua pelaku ini tidak saling mengetahui untuk melakukan perbuatan tersebut,” jelasnya.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Jambiindependen
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya