BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Tiga Bulan Tahun 2024

- Redaksi

Kamis, 7 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Tiga Bulan Tahun 2024. FOTO : HMS

BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Tiga Bulan Tahun 2024. FOTO : HMS

JAMBIBNNP Jambi melaksanakn konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tahun 2024.

Pemusnahan dilakukan di  Gedung Pathagara Rajabratya Gustaka BNNP Jambi dijalan Doning No 01 Kecamatan Kota Baru Kota Jambi, Kamis (07/03).

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko SIK MM diwakili  Kabag Umum Rohmansyah didampingi Kabid Brantas BNNP Jambi dan Tim Opsnal menyampaikan Pemusnahan ini merupakan ketentuan hukum yang harus dilakukan dilakukan penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan sehingga pakan bukti akuntabilitas dan transparansi tugas BNN dalam memperlakukan barang bukti narkotika yang disita dari para tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini juga kata Rohmansyah  untuk menjawab pertanyaan- pertanyaan yang selama ini sering muncul tentang ke mana saja barang bukti yang disita semua elemen masyarakat kami yakinkan bahwa semua barang bukti yang disita dimusnahkan.

Lanjutnya, Provinsi Jambi secara geografis berada pada wilayah perlintasan peredaran narkotika Januari sampai dengan Maret tahun 2024, BNNP Jambi berhasil mengungkap serta menangkap pelaku peredaran gelap narkotika sebanyak 9 orang dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 57,589 gram dan ekstensi sebesar seberat 34,759 gram atau 133 butir.

Pemusnahan disaksikan Kejaksaan Negeri, Badan BPOM, Ditresnarkoba  Polda Jambi, Dokkes Polda Jambi, Dinas Kesehatan, UPTDMetereologi Jambi, Kadivpas Kanwil Kemenkumham, Pengadilan Tinggi Jambi serta Advocat Rita dan Nani

Pemusnahan barang bukti  menggunakan mesin invinerator. Para pelaku juga dihadirkan dalam pemusnahan ini.**

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Berita Terkait

Polsek Tebing Tinggi Bekuk 3 Pelaku Narkoba, Satu Buron
Kabar Terbaru Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Guru terhadap Siswinya di Tanjab Barat
Obrolan Singkat Kapolres Tanjab Barat dengan Pelaku Curanmor di Belasan TKP
Polres Tanjab Barat Ringkus 2 Pelaku Curanmor di 17 TKP, Satu Lagi Penadah Masuk DPO
BREAKING NEWS : Seorang Remaja di Taman Raja Meninggal Dunia Ditikam OTK, Rekannya Kritis
Seorang Mahasiswa di Tanjabbar Dibekuk Polisi Berseragam JNT
Tiga Remaja di Tanjabbar Curi Motor Teman dan Paman, Satu Unit Dijual Pembayaran COD
Polres Tanjab Timur Amankan 30 Dus Strefoam Berisi Benih Baby Loobster di Speed Boat
Berita ini 97 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 15:30 WIB

Polsek Tebing Tinggi Bekuk 3 Pelaku Narkoba, Satu Buron

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:09 WIB

Kabar Terbaru Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Guru terhadap Siswinya di Tanjab Barat

Jumat, 3 Mei 2024 - 21:29 WIB

Obrolan Singkat Kapolres Tanjab Barat dengan Pelaku Curanmor di Belasan TKP

Jumat, 3 Mei 2024 - 16:56 WIB

Polres Tanjab Barat Ringkus 2 Pelaku Curanmor di 17 TKP, Satu Lagi Penadah Masuk DPO

Rabu, 1 Mei 2024 - 12:10 WIB

BREAKING NEWS : Seorang Remaja di Taman Raja Meninggal Dunia Ditikam OTK, Rekannya Kritis

Jumat, 26 April 2024 - 13:07 WIB

Seorang Mahasiswa di Tanjabbar Dibekuk Polisi Berseragam JNT

Selasa, 23 April 2024 - 21:57 WIB

Tiga Remaja di Tanjabbar Curi Motor Teman dan Paman, Satu Unit Dijual Pembayaran COD

Selasa, 23 April 2024 - 14:09 WIB

Polres Tanjab Timur Amankan 30 Dus Strefoam Berisi Benih Baby Loobster di Speed Boat

Berita Terbaru