Ancam dan Rudapaksa Temanya, Seorang Pemuda Tabir Ilir Diamankan Warga

- Redaksi

Kamis, 14 Maret 2024 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku H (21) Pemuda Tabir Ilir Diamankan Warga Setelah Ancam dan Perkosa Temanya. FOTO : Res Merangin

Pelaku H (21) Pemuda Tabir Ilir Diamankan Warga Setelah Ancam dan Perkosa Temanya. FOTO : Res Merangin

MERANGIN – Seorang pemuda berisial H (21) warga Desa Rantau Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin Jambi terpaksa berurusan dengan pikah berwajib.

Ia diamankan polisi lantaran nekat merudapaksa temannya sendiri yakni TA (19) di lapangan cross Desa Rantau Limau Manis.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (9/3/24) sekitar pukul 19.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian tak senonoh itu bermula korban dihubungi pelaku untuk diajak bertemu di lapangan Cross yang ada di desanya.

Tanpa pikir panjang korban saat itu mengiyakan permintaan pelaku namun sebelumnya korban sempat mengajak rekannya HA untuk menemaninya.

Tapi dalam perjalanan pelaku kembali menghubungi korban agar datang sendiri dan akhirnya korban menemui pelaku seorang diri.

Setelah bertemu pelaku di lapangan cross, pelaku langsung merebut kunci motor dan handphone korban, dan korbanpun berusaha merebutnya namun pelaku sebaliknya mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan pisau jika korban tidak mau melakukan hubungan badan.

Karena merasa nyawanya terancam akhirnya korban pun pasrah menerima perlakukan tidak senonoh dari pelaku dan yang membuat miris, Pelaku merekam semua adegan perkosaan tersebut sembari kembali mengancam apabila melapor video tersebut akan disebar dan korban akan dibunuh.

Setelah melampiaskan nafsunya pelaku mengembalikan kunci motor dan handphone milik korban dan selanjutnya menyuruh korban untuk pulang.

Setelah berhasil pulang, korban langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada rekannya, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat Desa. Dan tak berapa lama kemudian pelaku berhasil diamankan oleh warga dan melaporkan peristiwa tersebut kepihak Kepolisan.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal kejadian tersebut.

“Ya betul, kita sudah terima laporan dari korban dan pada hari Senin (11/03/2024) sekira pukul 00.00 Wib, anggota Opsnal Sat Reskrim dan Unit PPA sudah meluncur ke TKP untuk menjemput tersangka yang sudah diamankan oleh pihak Desa,” sebut Kapolres, Rabu (13/03/24).

Kapolres menambahkan saat Tersangka diamankan turut disita barang bukti berupa berupa 1 (satu) Helai baju lengan pendek warna coklat; 1 (satu) helai celana warna coklat; 1 (satu) helai celana dalam warna putih, 1 (satu) buah pisau dan 1 (satu) buah HP Merek OPPO A5S.

“Saat ini Penyidik sedang mendalami keterangan dari Pelaku,” tutup Kapolres.

Terhadap Tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 285 KUHP Tentang Perkosaan dengan ancaman 12 Tahun Penjara.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Polres Merangin

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Preman Pelaku Pungli di Jalan Lintas Tempino – Bajubang Dibekuk Polisi
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal
Pelaku Curas 75 Gram Emas dan Uang Rp51 Juta di Tanjabbar, Dibekuk Polisi Usai Dari Apotek
TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp38 Milyar di Perairan Tanjabbar
Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing
Penangkapan Penambang Minyak Ilegal, Bukti Nyata Komitmen Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja
Pelaku Lecehkan dan Curi Barang Mahasiswai di Jambi Ditangkap Polisi Saat Hendak Kabur ke Lampung
Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Pria dengan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri
Berita ini 408 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:21 WIB

Preman Pelaku Pungli di Jalan Lintas Tempino – Bajubang Dibekuk Polisi

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:45 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal

Selasa, 29 April 2025 - 22:06 WIB

Pelaku Curas 75 Gram Emas dan Uang Rp51 Juta di Tanjabbar, Dibekuk Polisi Usai Dari Apotek

Sabtu, 26 April 2025 - 15:36 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp38 Milyar di Perairan Tanjabbar

Jumat, 25 April 2025 - 17:35 WIB

Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing

Berita Terbaru