KUALA TUNGKAL – Dua terduga Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) SN dan MAI berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim dan Anggota Polsek Tungal Ilir Polres Tanjab Barat Polda Jambi.
Kapolres Tanjab Barat AKB Agung Basuki didampingi Wakapolres Kompol Jan Manto Hasiholan menanyakan langsung kepada Pelaku terkait hasil curian dijual berapa dan digunakan untuk apa.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki mengatakan kedua terduga Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas nama SN (31) Warga Jalan Lorong Nasjid RT 007, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian terduga pelaku MAI (28) Warga Jalan KH Thaib Anwari RT 02, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat.
“Sementara untuk PT terduga pelaku lainnya dan AD terduga penadah masih kita buru dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO,” ungkap Agung Basuki.
“Identitas terduga pelaku dan penadah yang masuk dalam DPO sudah kita kantong,” imbuh Agung.
Agung menyebutkan Kedua terduga Pelaku SN dan MAI diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim dan Anggota Polsek Tungkal Ilir Polres Tanjab Barat di Hari yang sama di Dua Lokasi.
“Kedua Pelaku diamankan Rabu (1/5/24). SN diamanakan di Belakang SD 04 Jalan Binakarya Kecamatan Tungkal Ilir sekira Pukul 11.00 Wib, sedangkan MAI diamanakan di Parit Semau Kecamatan Bram Itam sekira Pukul 15.00 Wib,” bebernya.
Agung menambahkan saat ditanya, Tersangka SN mengakui jika hasil curian dijual seharga Rp2,8 Juta hingga Rp3 Juta per Unitnya. Dan hasil penjualan dibagi rata dengan MAI dan PT yang masih DPO.
“Pengakuan dari Tersangak hasil penjualan digunakan untuk memakai Narkoba jenis sabu-sabu dan main Judi slot,” bebernya.
Lebih lanjut Agung menyebutkan, Modus yang digunakan saat melakukan pencurian, Pelaku SN dan MAI melihat Sepeda Motor yang diparkir di Tepi Jalan dalam keadaan tidak terkunci stang.
Kemudian satu orang Pelaku mendorong Sepeda Motor ke Tempat yang agak jauh kemudian Pelaku lainnya mendorong motor menggunakan kaki (Stut Motor) yang dibawa oleh Pelaku sehingga Sepeda Motor berpindah ke Lokasi.
“Terhasap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) KUH Pidana ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara,” sebut Kapolres.
Saat ditanya Kapolres secara langsung, Tersangka SN mengakui jika Sepeda Motor dijual dari harga Rp2,8 Juta hingga Rp3 Juta Rupiah. Dan Uang hasil penjualan digunakan untuk menggunakan Narkoba dan Judi Slot.
Berikut Obrolan Singkat Kapolres Tanjab Barat Agung Basuki dengan Terdangka SN terkait penjualan hasil curian dan uangnya digunakan untuk apa saja.
Kapolres : Yang Bagian Jual Siapa?
SN : Saya.
Kapolres : Satu Motor Kamu Jual Berapa?
SN : Ada 3 Juta Ada 2 Juta 800.
Kapolres : Uangnya Kamu pakai buat apa?
SN : Dibelikan untuk pakai Narkoba, Slot.
Kapolres : Narkobanya Apa?
SN : Sejenis Sabu.
Kapolres : Kan ada yang dijual 3 Juta dan 2 Juta 800 pembagiannya gimana?
SN : Bagi Tiga sama Si Putra Pak.
Sementara dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim bahwa Pelaku SN dan MAI telah melakukan pencurian di 11 Tempat Kejadian Perkara
1. Korban M Husni Tanggal 23 Maret 2024 TKP Jalan Panglima H Saman RT 010 Kelurahan Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat Barang Bukti Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Coklat Hitam BH 3646 OI
2. Korban M Mukhtar Tanggal 15 Februari 2024 TKP Jalan Sri Soedewi Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat Barang Bukti Sepeda Motor Honda Beat Sporty ISS Deluxe MMC BH 2505 OY
3. Korban M Aditya Tanggal 28 Maret 2024 TKP Jalan Lorong Sederhana RT 015, Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat Barang Bukti Sepeda Motor Honda Beat Hitam BH 4151 ZI.
4. Laporan Pengaduan Korban M Aldi Yansah 14 Maret 2024 TKP Jalan Hasan Basri RT 014 Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat Barang Bukti Honda Vario Warna Biru yang telah dirubah Warnanya oleh Pelaku menjadi Warna Kuning dan Silver Nomor Rangka MH1JMD110PK095386
5. Korban Maryadi Tanggal 29 Maret 2024 TKP Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat Barang Bukti Honda Scoopy BH 3198 OO.
6. Korban Rifki Maulana Tanggal 4 April 2024 TKP Jalan Beringin Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat Depan Fress Barang Bukti Honda Beat Warna Hijau Nomor Rangka MH1JM9130PK051349 dan sudah dijual ke AD masuk DPO.
7. Korban Andri Juliansyah Tanggal 11 April 2024 TKP Jalan Bahari Kelurahan Kampung Nelayan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat Barang Bukti Honda Beat Warna Hitam Nomor Rangka MH1JM9125NK064649 Barang Bukti telah dijual ke AD masuk DPO.
8. Korban Romadhon Tanggal 22 Februari 2024 TKP Jalan Ki Hajar Dewantara RT 11 Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat Depan Kantor Panwascam Barang Bukti Honda Scoopy Nomor Rangka MH1JM0319PK189401 Barang Bukti telah dijual ke AD masuk DPO.
9. Korban Indra Bayu Tanggal 6 April 2024 TKP Jalan Ki Hajar Dewantara RT 13 Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat Barang Bukti Beat Warna Merah BH 2993 OU sudah dijual ke AD yang masuk DPO.
10. Korban Sofiah Tanggal 15 April 2024 TKP Simpang Teluk Nilau Jalan Dusun Bumi Suci RT 013 Kelurahan Bram Itam Raya Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjab Barat Barang Bukti Honda Beat BH 5306 OY dijual melalui Media Sosial di Jambi atas nama Kiman
11. Laporan Pengaduan Korban Erwin Saputra 15 Maret 2024 TKP Jalan Manunggal I Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat Barang Bukti Honda Beat Warna Hitam Nomor Rangka MH1JM9121NK570527 Barang Bukti telah dijual ke AD yang masuk DPO.
Hingga berita ini tayang, pihak Polres Tanjab Barat Polda Jambi tengah memburu terduga pelaku lainnya yang masuk dalam DPO termasuk sejumlah kendaraan bermotor lainnya.(Bas)
Penulis : Abas
Sumber Berita : Lintastungkal