BUNGO – Polres Bungo berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap anak di bawah umur yang jasadnya dibuang ke aliran Sungai Batang Tebo, Dusun Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo.
Peristiwa mengemparkan itu berawal pada Minggu (26/10/25) siang. Warga menemukan sesosok jasad wanita tanpa Identitas (Mrs.X) mengapung.
Melaui serangkaian pemeriksaan dan olah TKP serta pemeriksaan saksi-saki, polisi menduga korban merupakan korban pembunuhan. Benar saja kurang dari 24 Jam Tim Satreskrim Polres Bungo berhasil mengungkap misteri penemuan mayat wanita muda belia tersebut dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku menghabisi nyawa korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Identitas korban teridentivikasi inisial DA (17) warga Limbur Lubuk Mengkuang tercatat sebagai karyawan di salah satu tempat usaha di kabupaten Bungo.
Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, melalui Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham membenarkan bahwa terduga pelaku telah ditangkap di rumah neneknya di wilayah kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Senin (17/10/25) sekira pukul 06.00 WIB.
“Pelaku inisial FAG (17) warga dalam kecamatan Muko-Muko Bathin VII. Hasil interogasi pelaku mengakui korban tersebut adalah pacarnya yang dihabisi di dalam mobil Avanza di sekitaran jembatan Tanjung Menanti,” terang AKP Ilham, Senin (27/10/25).
Pelaku menghabisi korban dengan cara dicekik wajahnya dipukul dan dibenturkan ke dinding mobil, pelaku turun ke bawah jembatan.
“Melihat korban tak lagi bergerak mayat dibuang ke dalam Sungai Batang Tebo tepat di bawah jembatan Desa Tanjung Menanti sekitar pukul 22.00 WIB,” beber AKP Ilham.
Motif pembunuhan (berdasarkan pengakuan pelaku masih didalami) karena pelaku sakit hati setelah merasa diperas dan ditipu oleh korban yang mengaku hamil, serta cemburu karena korban diketahui sering pergi bersama pria lain.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bungo. Karena baik korban maupun pelaku sama-sama masih berusia di bawah umur, penanganan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak sebagai korban dan pelaku. Kami pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan anak,” terang Kasat.**
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal






