KUALA TUNGKAL – Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Tanjug Jabung Barat berhasil menuntaskan Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan terduga Pelaku IY terhadap Korban AY kurang dari 24 Jam.
Tindak Pidana Penganiayaan ini terjadi Kamis (30/10/2025) sekira Pukul 19.15 Wib di Jalan Pelabuhan Ampera, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Pelaku IY melakukan penganiayaan terhadap korban AY menggunakan benda tajam Pisau Cutter,” ungkap Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki ke lintastungkal melalui Kasat Reskrim AKP Frans Septiawan Sipayung, Jum’at (31/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat penganiayaan Korban mengalami luka robek pada Paha sebelah Kanan dan melapor ke Polres Tanjung Jabung Barat. Penganiayaan dilakukan pelaku karena cemburu sebab korban diduga sering menggoda suami barunya.
“Kasus tindak pidana penganiayaan ini sudah selesai karena diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkas AKP Frans.
Penulis : abas
Sumber Berita: Unit Pidum






