JAMBI – Tim gabungan Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Jambi, Satreskrim Polres Kerinci berhasil menangkap dua orang pelaku terlibat perdagangan anak yang diculik dari Kota Makassar, Sulsel pada Minggu (2/11) lalu di Kota Makassar.
Anak yang menjadi korban Bilqis (4) dijualnya ke warga Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Mentawak Kabupaten Merangin.
Kasi Humas Polres Kerinci, Iptu DS Sitinjak di Kerinci membenarkan penagkapan para pelaku pada Jumat (7/11/25).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku diamankan yakni Adefrianto Syahputra (36) dan Mery Ana (42).
“keduanya ditangkap tim gabungan di sebuah penginapan di Kota Sungai Penuh,” kata Iptu DS Sitinjak, Minggu (9/11/25).
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual korban Bilqis (4) ke wilayah SAD di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi dengan harga Rp80 juta.
Tim gabungan kemudian berangkat ke lokasi yang di sampaikan oleh pelaku, korban B akhirnya ditemukan dengan selamat dan di bawa kembali ke Kota Makassar Sulawesi Selatan;
“Untuk dua pelaku saat ini diamnakan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasi Humas.

Kronologis Penculikan
Kronologi kasus ini bermula dari laporan penculikan di Makassar pada awal November, yang kemudian berkembang menjadi penyelidikan perdagangan anak lintas provinsi.
Iptu DS Sitinjak menceritakan, kasus penculikan anak inisial B alias Bilqis (4) tepatnya terjadi pada Minggu Minggu (2/11/25) sekitar pukul 08.00 WIB, korban ikut orang tuanya (pelapor) bermain di taman Pakui sekitar lapangan tenis di kota Makassar.
Beberapa waktu berselang, sekitar pukul 10.00 WIB, orang tua korban mencari di taman, namun korban (anaknya) sudah tidak ada di lokasi.
Karena korban namun tidak ditemukan, orang tua korban membuat laporan ke Polrestabes Makasar.
Jejak Perdagangan Anak Lintas Provinsi hingga Suku Anak Dalam
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tim Satreskrim Polrestabes Makasar berhasil melakukan penangkapan pelaku penculikan anak tersebut di wilayah Makassar. Namun ternyata, korban B telah dijual kepada pelaku lain di Yogyakarta.
Selanjutnya Tim Satreskrim Polrestabes Makassar melakukan pengejaran ke Yogyakarta dan melakukan penangkapan pelaku di Yogyakarta, namun korban B telah dijual kepada pelaku Adefrianto dan Mery Ana di Jambi.
Selanjutnya, anggota Satreskrim Polrestabes Makasar melakukan pengejaran terhadap pelaku di Jambi. Berdasarkan informasi bahwa kedua pelaku tersebut berada di wilayah hukum Polres Kerinci.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polrestabes Makassar, Resmob Polda Jambi, dan Satreskrim Polres Kerinci.
Pendalaman Kasus
Kedua pelaku, Adefrianto dan Mery Ana, saat ini harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian untuk mengungkap seluruh jaringan dan motif di balik kejahatan perdagangan anak ini. Penyelidikan diharapkan dapat membongkar praktik serupa dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Antara






