KUALA TUNGKAL – Menyikapi rapat antara Kapolri dan Komisi III DPR RI membahas tentang Percepatan Reformasi Polri pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026, terdapat 8 (Delapan) Poin yang menjadi kesimpulan yakni :
Kedudukan Polri di Bawah Presiden
Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dukungan terhadap Peran Presiden
Maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri
Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur
Penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025
Penguatan Pengawasan terhadap Polri
Maksimalisasi pengawasan internal Polri melalui penyempurnaan peran Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam)
Perencanaan dan Penyusunan Anggaran Polri
Sistem perencanaan dan penyusunan anggaran Polri berbasis bottom-up telah sesuai dengan semangat reformasi Polri
Reformasi Kultural Polri
Reformasi Polri perlu difokuskan pada reformasi kultural, terutama melalui perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian
Pemanfaatan Teknologi
Maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri, seperti penggunaan kamera tubuh dan kecerdasan artifisial
Pembentukan Regulasi
Pembentukan regulasi terkait Polri akan dilakukan oleh DPR RI bersama Pemerintah berdasarkan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya
Ketua LSM JPK Tanjab Barat Rahmadi Ariyanto mengapresiasi dan bangga atas ketegasan Kapolri menyampaikan menolak Polri menjadi Kementeriann karena hal itu dinilai melemahkan Institusi, Negara dan Presiden.
Polri sebagai Alat Negara yang memberikan Pelayanan kepada masyarakat, sudah sangat ideal berada langsung dibawah Kepala Negara untuk mendukung dan menjalankan Program-program Presiden bagi kepentingan Masyarakat, ujar Ketua LSM JPK.
Penulis : */tim
Sumber Berita: Lintastungkal

![Belum Ditemukan, Warga Desa Semau Kembali Informasikan Kehilangan Dokumen Sporadik Tanah. [FOTO : fexels.com]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/ILUSTRASI-BB-225x129.jpg)




