LSM JPK Tanjab Barat dukung POLRI Tetap Berada Langsung dibawah Presiden

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rahmadi Ariyanto Ketua LSM JPK Tanjab Barat (ist)

Rahmadi Ariyanto Ketua LSM JPK Tanjab Barat (ist)

KUALA TUNGKAL – Menyikapi rapat antara Kapolri dan Komisi III DPR RI membahas tentang Percepatan Reformasi Polri pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026, terdapat 8 (Delapan) Poin yang menjadi kesimpulan yakni :

Kedudukan Polri di Bawah Presiden

Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dukungan terhadap Peran Presiden

Maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri

Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur

Penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025

Penguatan Pengawasan terhadap Polri

Maksimalisasi pengawasan internal Polri melalui penyempurnaan peran Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam)

Perencanaan dan Penyusunan Anggaran Polri

Sistem perencanaan dan penyusunan anggaran Polri berbasis bottom-up telah sesuai dengan semangat reformasi Polri

Reformasi Kultural Polri

Reformasi Polri perlu difokuskan pada reformasi kultural, terutama melalui perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian

Pemanfaatan Teknologi

Maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri, seperti penggunaan kamera tubuh dan kecerdasan artifisial

Pembentukan Regulasi

Pembentukan regulasi terkait Polri akan dilakukan oleh DPR RI bersama Pemerintah berdasarkan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya

Ketua LSM JPK Tanjab Barat Rahmadi Ariyanto mengapresiasi dan bangga atas ketegasan Kapolri menyampaikan menolak Polri menjadi Kementeriann karena hal itu dinilai melemahkan Institusi, Negara dan Presiden.

Polri sebagai Alat Negara yang memberikan Pelayanan kepada masyarakat, sudah sangat ideal berada langsung dibawah Kepala Negara untuk mendukung dan menjalankan Program-program Presiden bagi kepentingan Masyarakat, ujar Ketua LSM JPK.

Penulis : */tim

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Umpan Balik Penilaian Kompetensi, Proses Penentuan Arah Pengembangan Pegawai Kementerian ATR/BPN
MAN Insan Cendekia Jambi Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh Akibat Kualitas Udara Berbahaya
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf
Antisipasi Dampak Karhutla, Bersama Dinkes Bupati Anwar Sadat Bagikan 2.000 Masker Gratis 
Pertamina Peduli Dirikan Posko Medis Gratis 24 Jam di Reok NTT, Dekati Korban Gempa
Rakor Bersama DPR RI Bahas Konflik Agraria, Menteri Nusron Jelaskan Tiga Kategori dan Mekanisme Penyelesaiannya
Tindak Tegas Balap Liar, Polres Tanjab Barat Gencar Patroli Preventif dan Represif
Berita ini 53 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Umpan Balik Penilaian Kompetensi, Proses Penentuan Arah Pengembangan Pegawai Kementerian ATR/BPN

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:09 WIB

MAN Insan Cendekia Jambi Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh Akibat Kualitas Udara Berbahaya

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Antisipasi Dampak Karhutla, Bersama Dinkes Bupati Anwar Sadat Bagikan 2.000 Masker Gratis 

Berita Terbaru

Penyerahan Sertipikat (ATR/BPN)

Berita

Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

Rabu, 26 Agu 2026 - 15:54 WIB