Aksi Maling Motor di Kuala Tungkal Terekam CCTV, Residivis Curanmor Dibekuk

- Redaksi

Rabu, 8 Februari 2023 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Padli didampingi Kabag Ops Kompol Jan Manto Hasiholan Sianturi serta kasat dan kasi Humas saat gelar tersangka Curanmor, Rabu (8/2/23). FOTO : Bas/LT

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Padli didampingi Kabag Ops Kompol Jan Manto Hasiholan Sianturi serta kasat dan kasi Humas saat gelar tersangka Curanmor, Rabu (8/2/23). FOTO : Bas/LT

KUALA TUNGKAL – Tim Opsnal Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi berhasil membekuk terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Pelaku Inisial J Warga Kuala Tungkal Tanjung Jabung Barat ini yang juga merupakan residivis tindak pidana Curanmor berhasil diamankan Tim Opsnal Polres Tanjung Jabung Barat berdasarkan rekaman Closed Circuit Television (CCTV).

Kapolres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi, AKBP Padli, SH, SIK, MH mengatakan, pengungkapan tindak pidana Curanmor ini berdasarkan Laporan dari Korban JS Warga Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjung Jabung Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peristiwa ini diketahui Jum’at 11 November 2022 sekira Pukul 11.50 Wib,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Tanjung Jabung Barat Rabu (8/2/23).

Kepada awak media Kapolres menuturkan, dalam Tindak Pidana Curanmor ini Tim Opsnal Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan 1 (Satu) orang diduga sebagai Pelaku dihari yang sama saat kejadian hilangnya sepeda motor.

“Alhamdulillah didapatkan informasi terkait keberadaan orang yang terekam CCTV (Pelaku) saat mengambil sepeda motor. Tim langsung mengambil tindakan dan melaksanakan penangkapan terhadap Pelaku,” ungkap Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, Modus yang dilakukan Pelaku, Pelaku mengambil Sepeda Motor yang terparkir didepan Rumah Korban dalam kondisi Kunci masih menempel.

Karena pada saat kejadian kata Kapolres, Korban pulang ke Rumah sekira Pukul 17.00 Wib, dengan kondisi Kunci Motor masih menempel. Setelah masuk ke Rumah lebih kurang 15 Menit, Korban keluar duduk-duduk di Depan Rumah sambil menunggu masuk Waktu Magrib.

“Menjelang masuk Waktu Sholat Magrib korban kembali masuk ke Rumah dan rencananya ke Masjid menggunakan sepeda Motor. Karena kunci motor tidak ketemu sementara waktu magrib sudah masuk, Korban pergi ke Masjid dengan berjalan kaki,” ungkapnya.

Setelah usai menunaikan ibadah sholat Magrib, korban pergi ke Rumah sahabatnya untuk menghadiri undangan hingga masuk Waktu Sholat Isya korban kembali ke Masjid.

“Usai Sholat Isya dan pulang ke Rumah korban tidak menyadari jika motornya sudah hilang,” kata Kapolres.

Selanjutnya Korban yang juga sebagai pedagang makanan ini sambung Kapolres, Korban mendapatkan order dari Customernya dan mengarahkan karyawannya untuk mengantarkan makanan menggunakan Sepeda Motor Korban.

“Tetapi karyawan korban mengatakan bahwa sepeda motor korban tidak ada. Mendengar hal itu korban langsung keluar Rumah dan mendapati jika motornya tidak ada,” jelasnya.

Mengetahui jika Sepeda Motornya tidak berada ditempat semula, korban meminta mertuanya mengecek rekaman CCTV. Dan dari rekaman tersebut seseorang diduga Pelaku mengambil sepeda motor.

Atas dasar rekaman itu korban langsung melapor ke Polres Tanjung Jabung Barat dan oleh Tim Opsnal Polres langsung melakukan penyelidikan.

“Dari rekaman CCTV Tim mendapatkan informasi keberadaan Pelaku dan langsung mengambil tindakan mengamankan Pelaku,” katanya.

Kapolres menyebutkan, Pelaku J mengakui jika Sepeda Motor rencananya akan dijual. Pelaku juga merupakan residivis Curanmor dan memodifikasi kendaraan yang dicuri untuk mengelabui aksi yang dilakukan.

“Selain Pelaku, Tim juga mengamankan STNK dan BPKB Honda Scoopy warna merah hitam yang diperoleh dari korban untuk Barang Bukti,” katanya.

Ditambahkan Kapolres terhadap Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian diancam dengan pidana penjara 5 (Lima) Tahun.(Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Pria dengan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri
Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi
Tertunduk Lesu, Pelaku Curanmor di 13 TKP Dibekuk Polisi
Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis, Satu Lagi DPO
Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi
Polda Jambi Kembali Tangkap Pelaku Ketiiga Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Gunakan Banyak Barcode di SPBU, Seorang Sopir Truk Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi
Jadi Korban Curas, Seorang Warga Parit Atong Tanjab Barat Alami Luka Tusuk dan Bacok
Berita ini 754 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 21:07 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Pria dengan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:16 WIB

Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi

Selasa, 25 Maret 2025 - 21:25 WIB

Tertunduk Lesu, Pelaku Curanmor di 13 TKP Dibekuk Polisi

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:02 WIB

Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis, Satu Lagi DPO

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:57 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi

Berita Terbaru