Al Haris mengungkapakan, Dalam Rangka Memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketanagakerjaan Bagi Masyarakat Miskin Ekstrem, Pemerintah Provinsi Jambi telah mengikutsertakan Masyarakat Miskin Ekstrem dari Seluruh Desa Provinsi Jambi dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebanyak 76.016 Peserta dari seluruh Masyarakat Provinsi Jambi, dengan menggunakan Anggaran APBD bersifat khusus Tahun 2022 untuk melindungi masayarakat dari Resiko Kecelakaan Kerja dan Kematian. Program Ini merupakan Pelaksanaan Program DUMISAKE.
Al Haris menuturkan, Rencana dan tindaklanjut inovasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Jambi sebagai tindak lanjut INPRES no. 02 tahun 2021 dan INPRES no.04 tahun 2022 yaitu 1) Perlindungan Berkelanjutan Bagi Masyarakat Miskin Ekstrem Dalam Program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK); 2) Regulasi Perlindungan Bagi Pekerja Rentan Masyarakat Desa dan Kelurahan; 3) Regulasi Perlindungan Bagi Pekerja Angkutan/Sopir Sektor Minerba; dan 4) Regulasi Perlindungan Bagi Penerima Bantuan Modal Kerja Bagi UMKM/ Industri Rumah Tangga /Start Up/Milenial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Penilai Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award yaitu Andie Megantara, Ph.D., Zainudin., Prof. Dr. Ir. R. Nunung Nuryartono, M.Si., Muhyidin., Retna Pratiwi, SH., M.Hum., Ir. Zanariah, M.Si., Dr. Chazali H. Situmorang, Apt. M.Sc.PH., Prof. Drs. Soeprayitno, MBA.,M.Sc., Ph.D., Dr. Oce Madril, SH., MA., Dinna Prapto Raharja, Ph.D., Dr. Nadia Astriana, SH., M.Si., dan Bibit Gunawan. (Ham)
Penulis : Ilham
Editor : Angah
Sumber Berita : Kominfo
Halaman : 1 2