Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 Akan Dipanggil KPK, Bakal Jadi Tersangka?

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 20 September 2022 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Gedung Merah Putih KPK RI di Kuningan Jakarta Pusat. FOTO : Ist

Gambar Gedung Merah Putih KPK RI di Kuningan Jakarta Pusat. FOTO : Ist

JAMBI – Kasus suap pengesahan RABPD Provinsi Jambi yang melibatkan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sepertinya kebali memasuki babak baru.

Kabarnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 28 orang tersangka baru dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 ini.

Kabar tersebut dengan beredarnya Surat KPK dengan Nomor Spgt/5208/Dik.01.00/23/09/2022 tersebut memanggil salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi berinisial MIA untuk menghadap kepada penyidik KPK pada hari Sabtu  24 September 2022 pukul 10.00 WIB di Mapolda Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan pemanggilan MIA ini dalam rangka untuk memberikan keterangan dan kesaksiannya untuk beberapa nama tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.

Sejumlah nama tercantuk dalam surat pemanggilan saksi itu adalah

Dalam surat panggilan tersebut disebutkan pemanggilan saksi untuk tersangka:

  1. Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima dan Mesran.
  2. Hasani Hamid, Agusrama, Bustami Yahya, Hasyim Ayub, dan Nurhayati.
  3. Syopian, Sofyan Ali, Sainudin, Muntalia, Supriyanto, dan Rudi Wijaya.
  4. M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar.
  5. Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaludin, Muhammad Isroni, Mauli dan Hasan Ibrahim
  6. Kusnindar.

Diketahui nama-nama tersebut merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Mereka disangkakan dengan Pasal 12 huruf atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. [Lanjut Halaman 2].

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor SAR Jambi Kirim 10 Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatera Barat
Untuk Porprov 2026 di Tanjab Barat, Pemprov Jambi Siapkan Anggaran Rp 10,8 Miliar
Pemprov Jambi Pastikan Tidak Ada Pemangkasan TPP ASN 2026
Sebanyak 11.509 Sumur Minyak Dikelola Masyarakat 3 Kabupaten di Jambi Akan Dilegalkan
Ketua DPRD Provinsi Jambi Bawa Aspirasi Langsung ke Senayan
Tampung Aspirasi Petani, Ketua DPRD Jambi Siap Perjuangkan Reforma Agraria
Hujan-hujanan, Ketua DPRD Jambi Hafiz Fattah Duduk Bersama Terima Aspirasi Masyarakat
DPRD Setujui Perubahan KUA-PPAS APBD Provinsi Jambi 2025
Berita ini 574 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 00:02 WIB

Kantor SAR Jambi Kirim 10 Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatera Barat

Sabtu, 22 November 2025 - 23:43 WIB

Untuk Porprov 2026 di Tanjab Barat, Pemprov Jambi Siapkan Anggaran Rp 10,8 Miliar

Kamis, 20 November 2025 - 18:35 WIB

Pemprov Jambi Pastikan Tidak Ada Pemangkasan TPP ASN 2026

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 23:14 WIB

Sebanyak 11.509 Sumur Minyak Dikelola Masyarakat 3 Kabupaten di Jambi Akan Dilegalkan

Selasa, 30 September 2025 - 18:10 WIB

Ketua DPRD Provinsi Jambi Bawa Aspirasi Langsung ke Senayan

Berita Terbaru