JAMBI – Kasus suap pengesahan RABPD Provinsi Jambi yang melibatkan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sepertinya kebali memasuki babak baru.
Kabarnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 28 orang tersangka baru dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 ini.
Kabar tersebut dengan beredarnya Surat KPK dengan Nomor Spgt/5208/Dik.01.00/23/09/2022 tersebut memanggil salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi berinisial MIA untuk menghadap kepada penyidik KPK pada hari Sabtu 24 September 2022 pukul 10.00 WIB di Mapolda Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disebutkan pemanggilan MIA ini dalam rangka untuk memberikan keterangan dan kesaksiannya untuk beberapa nama tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
Sejumlah nama tercantuk dalam surat pemanggilan saksi itu adalah
Dalam surat panggilan tersebut disebutkan pemanggilan saksi untuk tersangka:
- Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima dan Mesran.
- Hasani Hamid, Agusrama, Bustami Yahya, Hasyim Ayub, dan Nurhayati.
- Syopian, Sofyan Ali, Sainudin, Muntalia, Supriyanto, dan Rudi Wijaya.
- M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar.
- Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaludin, Muhammad Isroni, Mauli dan Hasan Ibrahim
- Kusnindar.
Diketahui nama-nama tersebut merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Mereka disangkakan dengan Pasal 12 huruf atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. [Lanjut Halaman 2].
Halaman : 1 2 Selanjutnya