KUALA TUNGKAL – Angka kriminalitas jenis kejahatan 3C. Khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) tercatat masih tinggi di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.
Tercatat dari 3 tahun terakhir 2017 hingga 2019. Kasus kriminalitas yang ditangani Polres Tanjab Barat, urutan pertama perkara (3C) Curat kedua pencurian kendarasn bernotor (Curanmor)
Pada tahun 2017 sebabyak 70 kasus dengan 18 tersangka terselesaikan 47 perkara. Kasus Curanmor pada 2017 sebanyak 42 kasus dengan 15 tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara pada tahun 2018 untuk Curat sebanyak 57 kasus dan Curanmor sebanyak 46 kasus.
Sedangkan tahun 2019 tercatat dalan Anev Ops Polres tercatat dari 227 kasus yang ditangani, tindak pidana Curat menempati teratas dengan 47 kasus Curat dan Curanmor 51 kasus.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH saat pres rilis akhit tahun 2019 pada Selasa 32 Desember mengatakan, peningkatan disebabkan dinamika masyarakat. Angka kejahatan meningkat, kesadaran masyarakat melapor tinggi.
“Terkait jenis kejahatan, 3C masih menjadi perhatian utama pihak kita. jumlahnya masih mendominasi dibanding dengan kasus lainnya,” terang Kapolres.
“Namun pada 2019, perkara pembunuhan Alhamdulillah nihil,” ucapnya.
Langkah strategis pun disusun sebagai pencegahan pada 2020. Selain terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan keamanan dari tindak kejahatan curat dan curanmor.
Polisi tetap bertindak dengan tiga pendekatan. Mulai preemtif, preventif, hingga represif. Seluruhnya dilakukan untuk memperkecil ruang gerak kelompok remaja yang berorientasi aksi kriminalitas.
“Pendekatan represif menjadi solusi jika pendekatan lunak tidak berdampak,” tegas Kapoltes.(*)