Lebih lanjut Tim terpadu juga menyampaikan tentang aturan dan larangan serta UU terkait Karhutla, yakni pada Pasal 78 ayat (3) : “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)”
Pasal 78 ayat (4) : “Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah)”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai melaksanakan sosialisasi, Danramil bersama Tim Terpadu memberikan himbauan kepada Warga melalui Pemasangan Sepanduk dan Patroli mengantisipasi terjadinya kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Senyerang.(Hms/ramil03)
Halaman : 1 2