Apakah Pemungutan Suara Pemilu 14 Februari 2024 Libur Nasional?

- Redaksi

Rabu, 7 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Apakah 14 Februari 2024 Libur Nasional? : GRAFIS IST

Ilustrasi Apakah 14 Februari 2024 Libur Nasional? : GRAFIS IST

KUALA TUNGKAL – Sebagian masyarakat masih  babyak yang bertanya, apakan tanggal 14 Februari 2024 lusa beetepatan dengan Pemilu libur Nasional.

Sebagaimana yang diketahui, pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu ini melibatkan pemilihan calon presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, serta DPRD di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Sebagaimana pada Pasal 167 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan bahwa hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan menjadi hari libur nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Teks pasal tersebut menyatakan bahwa “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”

Dengan demikian, libur Pemilu 2024 hanya berlangsung pada tanggal pemungutan suara, yaitu pada Rabu, 14 Februari 2024, sesuai dengan ketentuan bahwa pemungutan suara hanya berlangsung selama satu hari.

Informasi ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024. Surat edaran ini menegaskan bahwa pemungutan suara Pemilu dilaksanakan pada hari libur nasional.

Adapun ketentuan bagi buruh atau pekerja selama libur Pemilu 2024 diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengusaha diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya, dan jika pekerja/buruh harus bekerja pada hari pemungutan suara, pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lampiran terkait libur Pemilu 2024 untuk pekerja/buruh dapat diakses melalui tautan PDF yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berikut ini:

Link PDF SK Libur Pemilu 2024 untuk Pekerja/Buruh

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tatap Muka di SMAN 1, Kapolresta Jambi Sosialisasikan Kenakalan Remaja
Terminal Lubuk Pakam Siap Uji Coba, Kadishub Sumut Pastikan Fasilitas Dimanfaat Optimal
Kapolres Tanjab Barat Bersama Forkopimda Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar
Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Kedatangan AKBP Arya Tesa Brahmana Disambut Tarian dan Pedang Pora
Kata Dandim 0416/Bute Terkait PETI di Desa Sungai Telang
Sabtu Besok, Polres Tanjab Barat Tetap Layani Lulusan PPPK dan Masyarakat Umum Urus SKCK
Begini Pelaksanaan Belajar Paket B dan C Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Tebo
Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Sungai Gelam Terima Reward dari Kapolres Muaro Jambi Atas Keberhasil Ungkap Kasus Perampokan Palsu
Berita ini 156 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:03 WIB

Tatap Muka di SMAN 1, Kapolresta Jambi Sosialisasikan Kenakalan Remaja

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:07 WIB

Terminal Lubuk Pakam Siap Uji Coba, Kadishub Sumut Pastikan Fasilitas Dimanfaat Optimal

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:23 WIB

Kapolres Tanjab Barat Bersama Forkopimda Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:41 WIB

Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Kedatangan AKBP Arya Tesa Brahmana Disambut Tarian dan Pedang Pora

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:26 WIB

Kata Dandim 0416/Bute Terkait PETI di Desa Sungai Telang

Berita Terbaru