Apakah Pemungutan Suara Pemilu 14 Februari 2024 Libur Nasional?

- Redaksi

Rabu, 7 Februari 2024 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Apakah 14 Februari 2024 Libur Nasional? : GRAFIS IST

Ilustrasi Apakah 14 Februari 2024 Libur Nasional? : GRAFIS IST

KUALA TUNGKAL – Sebagian masyarakat masih  babyak yang bertanya, apakan tanggal 14 Februari 2024 lusa beetepatan dengan Pemilu libur Nasional.

Sebagaimana yang diketahui, pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu ini melibatkan pemilihan calon presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, serta DPRD di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Sebagaimana pada Pasal 167 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan bahwa hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan menjadi hari libur nasional.

Teks pasal tersebut menyatakan bahwa “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”

Dengan demikian, libur Pemilu 2024 hanya berlangsung pada tanggal pemungutan suara, yaitu pada Rabu, 14 Februari 2024, sesuai dengan ketentuan bahwa pemungutan suara hanya berlangsung selama satu hari.

BACA JUGA :  HUT ke-23, DPD PAN Tanjabbar Gelar Syukuran dan Berikan Bantuan Korban Longsor Parit Deli

Informasi ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024. Surat edaran ini menegaskan bahwa pemungutan suara Pemilu dilaksanakan pada hari libur nasional.

Adapun ketentuan bagi buruh atau pekerja selama libur Pemilu 2024 diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengusaha diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya, dan jika pekerja/buruh harus bekerja pada hari pemungutan suara, pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

BACA JUGA :  Hore! Mulai Agustus, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jambi Dihapuskan

Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lampiran terkait libur Pemilu 2024 untuk pekerja/buruh dapat diakses melalui tautan PDF yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berikut ini:

Link PDF SK Libur Pemilu 2024 untuk Pekerja/Buruh

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamax Turbo Drag Fest 2025 Putaran III, Tasikmalaya Jadi Magnet Pecinta Motorsport
Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati Usulan Pembagian Saham PI 10 Persen ke Pemprov Jambi Segini
Mediasi Pesetruan AMPLE dengan Subcon PetroChina Buntut PHK dan Perekrutan Dijadwalkan Ulang
Doa dari Kerinci, Polres Kerinci Gelar Shalat Gaib untuk Korban Ojol Jakarta
Fraksi Golkar Desak Pemerintah Bangun Sekolah Layak di Desa Tanjung Lebar Bahar Selatan
Ketum BM PAM, Keluarkan 12 Nama Rekomendasi Calon Penganti, Ada Nama Kader PAN Jambi Muhammad Hafiz
Pertamina Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran Kelurahan 1 Ulu Palembang
Deteksi Dini Potensi Gangguan Kamtibmas, Lapas Kelas IIA Jambi Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan
Berita ini 171 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 17:29 WIB

Pertamax Turbo Drag Fest 2025 Putaran III, Tasikmalaya Jadi Magnet Pecinta Motorsport

Jumat, 12 September 2025 - 22:52 WIB

Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati Usulan Pembagian Saham PI 10 Persen ke Pemprov Jambi Segini

Kamis, 11 September 2025 - 23:46 WIB

Mediasi Pesetruan AMPLE dengan Subcon PetroChina Buntut PHK dan Perekrutan Dijadwalkan Ulang

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:07 WIB

Doa dari Kerinci, Polres Kerinci Gelar Shalat Gaib untuk Korban Ojol Jakarta

Minggu, 24 Agustus 2025 - 00:37 WIB

Fraksi Golkar Desak Pemerintah Bangun Sekolah Layak di Desa Tanjung Lebar Bahar Selatan

Berita Terbaru