KUALA TUNGKAL – Sebagian masyarakat masih babyak yang bertanya, apakan tanggal 14 Februari 2024 lusa beetepatan dengan Pemilu libur Nasional.
Sebagaimana yang diketahui, pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu ini melibatkan pemilihan calon presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, serta DPRD di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Sebagaimana pada Pasal 167 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan bahwa hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan menjadi hari libur nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Teks pasal tersebut menyatakan bahwa “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”
Dengan demikian, libur Pemilu 2024 hanya berlangsung pada tanggal pemungutan suara, yaitu pada Rabu, 14 Februari 2024, sesuai dengan ketentuan bahwa pemungutan suara hanya berlangsung selama satu hari.
Informasi ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024. Surat edaran ini menegaskan bahwa pemungutan suara Pemilu dilaksanakan pada hari libur nasional.
Adapun ketentuan bagi buruh atau pekerja selama libur Pemilu 2024 diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengusaha diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya, dan jika pekerja/buruh harus bekerja pada hari pemungutan suara, pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lampiran terkait libur Pemilu 2024 untuk pekerja/buruh dapat diakses melalui tautan PDF yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berikut ini:
Link PDF SK Libur Pemilu 2024 untuk Pekerja/Buruh
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal