JAMBI – Apel Pagi yang beberapa bulan rutin dilaksanakan setiap hari di perkantoran ditiadakan kembali.
Kebijakan tersebut merujuk pada hasil rapat koordinasi penanganan Covid-19 yang dipimpin Sekda Provinsi Jambi H. Sudirman di Kantor BPBD Provinsi Jambi, Senin (7/2/22).
“Untuk sementara waktu apel pagi rutin disetiap OPD ditiadakan sampai dengan akhir bulan Februari 2022,” demikian bunyi dituangkan dalam ringkasan notulen rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekda Provinsi Jambi menuturkan dalam satu minggu ini sangat dirasakan sekali peningkatan kasus terkonfirmasi meningkat.
“Untuk itu Tim Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi perlu mengadakan rapat untuk membicarakan langkah-langkah strategis dalam penanganannya,” ungkap Sudirman.
Lanjut Sekda, pihaknya mengingatkan kembali kepada Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Jambi ikut berpartisipasi dalam penanganan tersebut.
“Satu minggu yang lalu kita masih dinominasi warna hijau, hanya dua warna kuning, tapi minggu ini terbalik, warna hijau hanya dua, selebihnya warna kuning,” ujar Sekda.
Berikut beberapa poin kesepakatan hasil rapat tersebut.
- Melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor: 26/Kep.Gub/BPBD/2022 tanggal 7 Januari 2022 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam akibat Virus Corona di Wilayah Provinsi Jambi tahun 2022 dan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 27/Kep.Gub/BPBD/2022 tanggal 7 Januari 2022 tentang Pembentukan Satgas Covid-19 Provinsi Jambi tahun 2022, maka Posko Satgas Penanganan Covid-19 mulai diaktifkan kembali.
- Mengaktifkan kembali rumah isolasi terpusat (isoter) di Bapelkes Provinsi Jambi mulai tanggal 7 Februari 2022.
- Sinkronasi update dan rilis data harian paling lambat jam 17.00 wib, sehingga dapat di update melalui situs resmi Covid-19, Diskominfo Provinsi Jambi.
- Segera melaksanakan rapat koordinasi (rakor) Forkompimda di seluruh Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi dan satgas Covid-19, perguruan tinggi tentang penanganan Covid-19 dalam rangka antisipasi lonjakan kasus.
- Untuk sementara waktu apel pagi rutin disetiap OPD ditiadakan sampai dengan akhir bulan Februari 2022.
- Membuat Surat Edaran Gubernur Jambi ke seluruh Kabupaten/Kota tentang:
- Pengaktifan Satgas Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa.
- Peningkatan Capaian Dosis Lengkap di seluruh Kabupaten/Kota.
- Penerapan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan Protokol Kesehatan di seluruh Kabupaten/Kota.
- Peningkatan testing dan tracing di seluruh Kabupaten/Kota.
- Masyarakat termasuk ASN yang melakukan perjalanan dan kontak erat harus melakukan Rapid Tes Antigen / PCR.(Val)