Ardiansyah ; Antara Batu Bara dan Hak Asasi Manusia

- Redaksi

Minggu, 5 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ardiansyah (Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi, 5 Juni 2022)

Ardiansyah (Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi, 5 Juni 2022)

JAMBI – Dikutip dari regional.kompas.com disebutkan bahwa Indonesia memiliki sumber daya batu bara sebesar 143,7 miliar ton, dengan jumlah cadangan batu bara mencapai 38,84 miliar ton.

Dengan rata-rata produksi batu bara Indonesia berkisar di angka 600 juta ton per tahun, maka Indonesia masih memiliki cadangan batu bara untuk 65 tahun, dengan asumsi tidak ada temuan cadangan baru.

Berdasarkan data dari Handbook of Energy & Economic Statistics of Indonesia 2021 (data periode Desember 2021) yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Provinsi Jambi merupakan salah satu daerah penghasil besar batu bara dengan total produksi pada tahun 2021 sebesar 140,31 juta ton, dan masih memiliki cadangan batu bara sebesar 1.517,60 juta ton, dimana Provinsi Jambi sendiri berada pada urutan ke 3 setelah Kalimantan Timur, dan Sumatera Selatan sebagai penghasil batu bara terbesar di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konteks perlindungan bagi setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia, kiranya dapat dilihat pada ketentuan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 ini merupakan ketentuan yang menjadi bagian dari Bab XA yang mengatur tentang perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Disebutkan pula dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 bahwa “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar domokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.

Turunannya yaitu UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) merupakan payung hukum (umbrella act) bagi peraturan sektoral lainnya seperti UU tentang Minerba, termasuk peraturan terkait lainnya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perang Dalam Senyap Melawan Buzzer dan Pembela Oligarki Melalui Media Sosial
Manajemen Risiko Impor Sapi Brasil dalam Menjamin Keamanan Pangan dan Kesehatan
Dampak Konflik Geopolitik Rusia-Ukraina terhadap Pergerakan Harga Emas dan Pasar Keuangan Global
Peringkat 3 Nasional: Bukti Nyata Transformasi Manajemen ASN di Jambi
Jacob Ereste : Permohonan Maaf & Pencitraan Harus Bermuatan Spiritual
Langkah Proaktif Blokir Rekening untuk Masa Depan Masyarakat yang Lebih Baik
Jacob Ereste : Penulis Itu Telah Mati
Kecemasan Terhadap Pemilu Dilakukan Secara Curang Harus Dihadapi Bersama Seluruh Rakyat
Berita ini 238 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:47 WIB

Perang Dalam Senyap Melawan Buzzer dan Pembela Oligarki Melalui Media Sosial

Jumat, 13 Desember 2024 - 17:39 WIB

Manajemen Risiko Impor Sapi Brasil dalam Menjamin Keamanan Pangan dan Kesehatan

Selasa, 26 November 2024 - 18:07 WIB

Dampak Konflik Geopolitik Rusia-Ukraina terhadap Pergerakan Harga Emas dan Pasar Keuangan Global

Senin, 25 November 2024 - 10:53 WIB

Peringkat 3 Nasional: Bukti Nyata Transformasi Manajemen ASN di Jambi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 13:50 WIB

Jacob Ereste : Permohonan Maaf & Pencitraan Harus Bermuatan Spiritual

Berita Terbaru

Jamal Darmawan Sie bersama relasi yang datang Silaturrahmi (LT)

Berita

Harapan Warga Tionghoa di Tahun Ular Kayu Imlek 2025

Rabu, 29 Jan 2025 - 13:11 WIB