Polri Vs Mahkamah Konstitusi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 27 November 2025 - 17:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : Polri Vs Mahkamah Konstitusi. GRAFIS : HN

Ilustrasi : Polri Vs Mahkamah Konstitusi. GRAFIS : HN

JAKARTA – Pernyataan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bahwa polisi aktif masih dapat menduduki jabatan sipil dengan dasar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) membuka polemik serius dalam tata kelola negara hukum Indonesia. Pernyataan ini tampak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara. Makalah ini membahas konflik normatif tersebut dari perspektif hierarki peraturan perundang-undangan, posisi kelembagaan, serta prinsip supremasi konstitusi dan putusan MK sebagai hukum yang final dan mengikat.

I. Pendahuluan

Indonesia sebagai negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945) mensyaratkan bahwa seluruh lembaga negara tunduk pada konstitusi dan putusan pengadilan konstitusional. Kontroversi terbaru muncul ketika Kompolnas menyatakan bahwa polisi aktif masih dapat menduduki jabatan sipil dengan landasan UU ASN. Pernyataan ini dinilai sebagai upaya pembenaran administratif terhadap praktik yang secara konstitusional telah dinyatakan dilarang oleh Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan kata lain, yang terjadi bukan sekadar perbedaan tafsir hukum, melainkan benturan langsung antara norma administratif dengan norma konstitusional.

II. Posisi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sistem Ketatanegaraan

1. MK sebagai Penjaga Konstitusi

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang :

  • Berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945 (Pasal 24C).
  • Menafsirkan konstitusi secara final dan mengikat.
  • Menentukan konstitusionalitas norma hukum.

2. Sifat Putusan MK

Putusan MK bersifat :
✅ Final
✅ Mengikat (erga omnes)
✅ Berlaku langsung tanpa menunggu regulasi turunan
✅ Di atas semua lembaga negara dan peraturan administratif

Artinya : Tidak ada lembaga negara lain yang boleh membangkang, menafsir ulang, atau mengabaikan putusan MK.

Mengabaikan putusan MK sama dengan :

  • Mengabaikan UUD 1945
  • Melawan prinsip negara hukum
  • Merusak sistem checks and balances.

Penulis : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Membangun Masa Depan Organisasi yang Unggul melalui Integrasi Tata Kelola, Kinerja, Digitalisasi, dan Kolaborasi Berkelanjutan
Monitoring Kolaborasi dengan Swasta, dan Akuntabilitas: Tiga Kunci Menjaga Pelayanan Publik Tetap Berpihak pada Masyarakat
Selendang Budaya Banyuwangi “Osing”
Privatisasi, Komersialisasi, dan Efisiensi BUMN PT Pelindo: Antara Tuntutan Pasar dan Kepentingan Publik
Transformasi Digital Korporasi Publik: Antara Inovasi Pelayanan dan Tantangan Tata Kelola di Indonesia
Integrasi Transformasi Digital Untuk Keberlanjutan Organisasi
Transformasi Digital pada Perumda Air Minum (PDAM) di Berbagai Daerah di Indonesia Sebagai Wujud Transformasi Digital Korporasi Publik
BLU Impor Minyak: Ketika Negara Lebih Hobi Bikin “Anak Baru” Daripada Urus “Anak Kandung”
Berita ini 83 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:01 WIB

Membangun Masa Depan Organisasi yang Unggul melalui Integrasi Tata Kelola, Kinerja, Digitalisasi, dan Kolaborasi Berkelanjutan

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:21 WIB

Monitoring Kolaborasi dengan Swasta, dan Akuntabilitas: Tiga Kunci Menjaga Pelayanan Publik Tetap Berpihak pada Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:46 WIB

Selendang Budaya Banyuwangi “Osing”

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:11 WIB

Privatisasi, Komersialisasi, dan Efisiensi BUMN PT Pelindo: Antara Tuntutan Pasar dan Kepentingan Publik

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:25 WIB

Transformasi Digital Korporasi Publik: Antara Inovasi Pelayanan dan Tantangan Tata Kelola di Indonesia

Berita Terbaru

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pembahasan Rancangan KUA-PPAS 2027. (Foto: Dok. Istimewa)

Berita

DPRD Tanjab Barat Jadwalkan Ulang Pembahasan KUA-PPAS

Jumat, 31 Jul 2026 - 18:10 WIB