Polri Vs Mahkamah Konstitusi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 27 November 2025 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : Polri Vs Mahkamah Konstitusi. GRAFIS : HN

Ilustrasi : Polri Vs Mahkamah Konstitusi. GRAFIS : HN

VII. Ketidakpatuhan Polri terhadap Putusan MK: Analisis Sistemik

1. Bentuk Ketidakpatuhan :

  • Pengangkatan polisi aktif di kementerian/lembaga
  • Berlindung di balik UU ASN & Perkap
  • Klaim “legal formality” tanpa konstitusionalitas

2. Pola Pelanggaran :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

✅ Administratif
✅ Konstitusional
✅ Sistemik
✅ Berulang

3. Implikasi :

  • Mengikis kewibawaan MK
  • Membentuk preseden pembangkangan hukum
  • Membuka jalan “kediktatoran struktural”
  • Membahayakan supremasi sipil

VIII. Kesimpulan

Pernyataan Kompolnas bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan sipil berdasarkan UU ASN adalah :

✅ Secara akademis keliru
✅ Secara yuridis bertentangan dengan MK
✅ Secara kelembagaan melampaui kewenangan
✅ Secara konstitusional tidak sah

Dalam negara hukum :

Putusan MK lebih tinggi dari Perkap
Putusan MK lebih kuat dari tafsir Kompolnas
Putusan MK mengikat Polri tanpa syarat

Jika Polri tetap membangkang :

Maka itu bukan lagi persoalan hukum,
tapi krisis kepatuhan konstitusi di tubuh penegak hukum.

IX. Rekomendasi Kebijakan

  1. Presiden wajib menertibkan Polri
  2. Semua polisi aktif di jabatan sipil harus mengundurkan diri dari dinas kepolisian
  3. Kompolnas harus direposisi sebagai lembaga etik, bukan tafsir hukum konstitusi
  4. Perkap yang bertentangan dengan MK harus dicabut
  5. DPR wajib melakukan pengawasan khusus terhadap Polri.**

Penulis : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BLU Impor Minyak: Ketika Negara Lebih Hobi Bikin “Anak Baru” Daripada Urus “Anak Kandung”
MBG dan KKDM Penyumbang Defisit Terbesar, Investasi SDM atau Jebakan Utang Baru?
Masa Depan ASN PPPK dalam Pusaran UU HKPD: Efisiensi atau Eksekusi?
Membedah Panggung “Zakat Politic”: Saat Kesalehan Umat Jadi Komoditas Citra
Negara Memberi, Negara Menyita: Mengapa Ribuan Warga Kota Jambi Terjebak dalam “Lahan Terlarang” Pertamina?
Analisis Kritis: Mengapa Kopdes Merah Putih Terancam “Layu Sebelum Berkembang”
Menyelamatkan Arakan Sahur; Mengembalikan Bunyi yang Hilang, Memangkas Kemewahan yang Membunuh
Beras & Cabai Tak Tumbuh di Atas Aspal Operasi Pasar: Hentikan Seremonial, Urus Produksi!
Berita ini 56 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 18:12 WIB

BLU Impor Minyak: Ketika Negara Lebih Hobi Bikin “Anak Baru” Daripada Urus “Anak Kandung”

Senin, 6 April 2026 - 17:21 WIB

MBG dan KKDM Penyumbang Defisit Terbesar, Investasi SDM atau Jebakan Utang Baru?

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:11 WIB

Masa Depan ASN PPPK dalam Pusaran UU HKPD: Efisiensi atau Eksekusi?

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:54 WIB

Membedah Panggung “Zakat Politic”: Saat Kesalehan Umat Jadi Komoditas Citra

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:41 WIB

Negara Memberi, Negara Menyita: Mengapa Ribuan Warga Kota Jambi Terjebak dalam “Lahan Terlarang” Pertamina?

Berita Terbaru