Polri Vs Mahkamah Konstitusi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 27 November 2025 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : Polri Vs Mahkamah Konstitusi. GRAFIS : HN

Ilustrasi : Polri Vs Mahkamah Konstitusi. GRAFIS : HN

III. Posisi Polri dalam Tata Negara

Polri adalah alat negara dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Pasal 30 ayat (4) UUD 1945).

Fungsi utama Polri :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Keamanan
  • Penegakan hukum
  • Pelayanan publik
  • Perlindungan masyarakat

Batas konstitusional Polri :

  • Tidak memiliki fungsi sipil-birokratik
  • Bukan bagian dari struktur ASN
  • Bukan jabatan sipil administratif

Maka, ketika anggota Polri aktif didudukkan di jabatan sipil :

Terjadi pergeseran fungsi Polri menjadi alat kekuasaan administratif, bukan sekadar alat negara keamanan.

Ini merupakan bentuk distorsi struktural dalam negara demokrasi.

IV. Perkap No. 4 Tahun 2017 dan Posisi Hukumnya

Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017 mengatur tentang penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

Masalah konstitusional Perkap :

  1. Produk internal Polri
  2. Bukan peraturan setingkat undang-undang
  3. Tidak bisa menabrak konstitusi dan putusan MK
  4. Berlaku internal, bukan publik normatif.

Secara teori Hans Kelsen :

Norma yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma lebih tinggi.

Dengan demikian :

Perkap gugur secara konstitusional jika bertentangan dengan putusan MK.

V. Posisi Kompolnas dalam Struktur Negara

Kompolnas bukan lembaga konstitusional, melainkan :

  • Dibentuk melalui UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
  • Bersifat advisory body
  • Tidak memiliki kewenangan normatif regulatif

Fungsi Kompolnas :

  • Memberi pertimbangan kepada Presiden
  • Mengawasi kebijakan Polri
  • Bersifat rekomendatif, bukan eksekutorial

Kompolnas tidak dapat menafsirkan UU melawan MK
Kompolnas bukan badan peradilan
Kompolnas tidak dapat membatalkan putusan MK

Maka jika Kompolnas memberikan tafsir yang bertentangan dengan MK :

Itu bukan kebijakan hukum, melainkan pendapat politik pelembagaan.

VI. UU ASN dalam Perspektif Hierarki Hukum

UU ASN mengatur aparatur sipil negara :

  • PNS
  • PPPK

Tidak satu pun pasal dalam UU ASN yang :
❌ Mengizinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil
❌ Menafikan Putusan MK
❌ Memberikan kekebalan institusional kepada Polri

Bahkan secara sistem :

ASN = sipil
Polri = militer–kepolisian
Tidak bisa dirangkap

Putusan MK menempatkan UU ASN :

  • Tunduk pada tafsir konstitusi
  • Tidak bisa digunakan melawan konstitusionalitas.

Penulis : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BLU Impor Minyak: Ketika Negara Lebih Hobi Bikin “Anak Baru” Daripada Urus “Anak Kandung”
MBG dan KKDM Penyumbang Defisit Terbesar, Investasi SDM atau Jebakan Utang Baru?
Masa Depan ASN PPPK dalam Pusaran UU HKPD: Efisiensi atau Eksekusi?
Membedah Panggung “Zakat Politic”: Saat Kesalehan Umat Jadi Komoditas Citra
Negara Memberi, Negara Menyita: Mengapa Ribuan Warga Kota Jambi Terjebak dalam “Lahan Terlarang” Pertamina?
Analisis Kritis: Mengapa Kopdes Merah Putih Terancam “Layu Sebelum Berkembang”
Menyelamatkan Arakan Sahur; Mengembalikan Bunyi yang Hilang, Memangkas Kemewahan yang Membunuh
Beras & Cabai Tak Tumbuh di Atas Aspal Operasi Pasar: Hentikan Seremonial, Urus Produksi!
Berita ini 55 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 18:12 WIB

BLU Impor Minyak: Ketika Negara Lebih Hobi Bikin “Anak Baru” Daripada Urus “Anak Kandung”

Senin, 6 April 2026 - 17:21 WIB

MBG dan KKDM Penyumbang Defisit Terbesar, Investasi SDM atau Jebakan Utang Baru?

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:11 WIB

Masa Depan ASN PPPK dalam Pusaran UU HKPD: Efisiensi atau Eksekusi?

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:54 WIB

Membedah Panggung “Zakat Politic”: Saat Kesalehan Umat Jadi Komoditas Citra

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:41 WIB

Negara Memberi, Negara Menyita: Mengapa Ribuan Warga Kota Jambi Terjebak dalam “Lahan Terlarang” Pertamina?

Berita Terbaru