Aturan Kapasitas Halal Bihalal pada Idul Fitri 2022 di Daerah

- Redaksi

Sabtu, 23 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Kapasitas Halal Bihalal pada Idul Fitri 2022 di Daerah. ILUSTRASI BERSALAMAN

Aturan Kapasitas Halal Bihalal pada Idul Fitri 2022 di Daerah. ILUSTRASI BERSALAMAN

JAMBI – Aturan terkait kegiatan Halal Bihalal pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 telah diterbitkan pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri.

Mendagri Tito Karnavial telah meneken Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota Seluruh Indonesia.

SE yang diteken pada 22 April tesebut meminta kepada gubernur dan Bupati/Walikota untuk memberikan atensi pelaksanaan halal bihalal di daerahnya masing-masing yang disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota sebagaimana ditetapkan dalam Inmendagri PPKM Level 3, 2 dan 1 untuk wilayah Jawa-Bali maupun Inmendagri PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk wilayah luar Jawa-Bali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3. Kemudian 75 persen untuk daerah yang masuk kategori Level 2,” ujar Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Syafrizal ZA, dalam siaran persnya, Jumat (22/4/22) malam.

“Dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1,” tuturnya.

Syafrizal melanjutkan, bahwa untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang.

Lalu tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

Hal ini merupakan langkah antisipatif untuk meminimalisasi potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas keramaian.

“Mengingat aktivitas makan/minum pasti diikuti dengan membuka masker, sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi risiko penularan,” kata Syafrizal.

Dia pun menegaskan, melalui SE ini pemerintah daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan.

Yakni memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala serta selalu menjaga jarak.

“Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan”, tutur Syafrizal.

Dia menambahkan, keberadaan SE ini menjadi sangat penting di tengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idul Fitri dan libur Lebaran di kampung halaman.

Pemerintah pun memahami bahwa momen perayaan Idul Fitri kali ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk dapat bersilaturahim sekaligus melakukan tradisi halalbihalal dengan sanak saudara, keluarga maupun handai taulan.

“Namun, perlu dipahami bahwasanya pandemi Covid-19 saat ini belum sepenuhnya berakhir, untuk itu SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM”, ucap Syafrizal.

Artikel ini telah terbit di laman nasional.kompas.com dengan judul : Mendagri Teken SE, Kapasitas Halalbihalal di Daerah PPKM Level 1 Boleh 100 Persen.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengenal BRICS dan Konsekuensinya Jika Indonesia Bergabung
BBM Subsidi 2025: Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan Sesuai Kuota dan Skema Pemerintah
Tinjau SPBUN di Maluku, Menteri ESDM Tegaskan Ketersediaan Solar untuk Nelayan
Sekjen FSGI : Bukan Kenaikan Gaji, Prabowo Subianto Cuma Naikan Sertifikasi Guru
Tantangan Menuju Swasembada Energi di Era Presiden Prabowo Subianto
Sejumlah Janji dan Harapan dari Pemerintahan Prabowo Subianto Yang Dinanti Rakyat
Kejagung Tatapkan Tom Lembong Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Mantan Presiden Jokowi Pesan 3 Hal Kepada Hairan-Amin Untuk Dilakasanakan Jika Terpilih Jadi Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat
Berita ini 241 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 19:24 WIB

Mengenal BRICS dan Konsekuensinya Jika Indonesia Bergabung

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:55 WIB

BBM Subsidi 2025: Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan Sesuai Kuota dan Skema Pemerintah

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:09 WIB

Tinjau SPBUN di Maluku, Menteri ESDM Tegaskan Ketersediaan Solar untuk Nelayan

Sabtu, 30 November 2024 - 18:51 WIB

Sekjen FSGI : Bukan Kenaikan Gaji, Prabowo Subianto Cuma Naikan Sertifikasi Guru

Minggu, 17 November 2024 - 12:18 WIB

Tantangan Menuju Swasembada Energi di Era Presiden Prabowo Subianto

Berita Terbaru