Badan Pangan Nasional Resmi Dibentuk, Bulog : Penugasan Pangan Lebih Cepat

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 27 Agustus 2021 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petani memanen padi dengan mesin pemanen di lahan tidur di Desa Bulungcangkring, Jekulo, Kudus, Jawa Tengah, Senin (23/8). Pemerintah resmi membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho

Petani memanen padi dengan mesin pemanen di lahan tidur di Desa Bulungcangkring, Jekulo, Kudus, Jawa Tengah, Senin (23/8). Pemerintah resmi membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho

JAKARTAPemerintah resmi membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. Perum Bulog berharap penugasan pangan dapat lebih cepat dan memudahkan Bulog dalam bertindak sebagai operator dalam setiap program pemerintah.

Sekretaris Perusahaan Bulog, Awaluddin Iqbal, mengatakan, diharapkan proses kerja Bulog dalam melakukan kebijakan pangan juga dapat lebih sederhana. Sebab, perumusan dan pelaksanaan kebijakan pangan nantinya akan dialihkan seluruhnya kepada BPN.

Sejauh ini, terdapat sejumlah kementerian yang terlibat dalam kebijakan pangan, termasuk soal importasi dan operasi pasar bahan pangan pokok seperti beras. Di antarnya, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, hingga Kementerian Sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebetulnya (manfaat) secara langsung terkait kebijakan pangan itu kita akan mengacu ke satu lembaga yaitu Badan Pangan Nasional. Namun, posisi Bulog dari dulu sampai sekarang tetap sama sebagai operator,” kata Awaluddin kepada Republika.co.di, Kamis (26/8).

Poin penjelasan mengenai penugasan pangan kepada Bulog diatur dalam Pasal 29, di mana dijelaskan Menteri BUMN menguasakan kepada Kepala BPN untuk memutuskan penugasan kepada Bulog dalam rangka kebijakan pangan nasional.

Adapun mengenai mekanisme pengambilan keputusan kebijakan pangan, Awaluddin menegaskan, hal itu merupakan ranah pemerintah sebagai pengambil regulasi. Meski BPN telah dibentuk, Bulog tidak akan menjadi pihak yang mengambil keputusan kebijakan dan tetap fokus dalam menjalankan penugasan.(*)

Sumber : republika

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Ekonomi Maritim, Inggris Siap Bangun Ribuan Kapal Ikan di Indonesia
Menteri ESDM Pastikan Distribusi Energi Aman Jelang Tahun Baru
Selama Natal dan Tahun Baru, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Serambi MyPertamina di Bandara DEO Sorong
Libur Sekolah, Kabarnya BGN Rencanakan Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa
Konflik Internal Menguat, Mahfud MD Nilai PBNU Bergeser ke Urusan Bisnis dan Tambang
KBRI Kuala Lumpur Berhasil Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi!
Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan Ilegal
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:37 WIB

Perkuat Ekonomi Maritim, Inggris Siap Bangun Ribuan Kapal Ikan di Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 - 18:16 WIB

Menteri ESDM Pastikan Distribusi Energi Aman Jelang Tahun Baru

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:11 WIB

Selama Natal dan Tahun Baru, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Serambi MyPertamina di Bandara DEO Sorong

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:38 WIB

Libur Sekolah, Kabarnya BGN Rencanakan Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:47 WIB

Konflik Internal Menguat, Mahfud MD Nilai PBNU Bergeser ke Urusan Bisnis dan Tambang

Berita Terbaru