JAKARTA – Bupati H. Anwar Sadat bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kab. Tanjab Barat melaksanakan Kunjungan Kerja (kunker) ke Direktorat Jendral Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Adwil Kemendagri), Rabu (02/06/21).
Kunker tersebut dalam rangka koordinasi tindak lanjut hasil pertemuan antara pemerintah kabupaten dengan pimpinan DPRD, Komisi I dan II DPRD serta perwakilan tokoh masyakarat beberapa waktu yang lalu terkait percepatan penegasan batas Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Bupati melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Hidayat, SH menyampaikan berdasarkan kesepakatan hasil rapat bersama pimpinan dan anggota Komisi I dan II DPRD serta Perwakilan Tokoh Masyarakat Tanjab Barat beberapa waktu yang lalu dan dengan mempertimbangkan dokumen dan bukti-bukti, semua pihak sepakat menolak usulan pembagian wilayah yang di klaim oleh Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemkab Tanjab Barat telah mengikuti tahapan demi tahapan sesuai prosedur dan undang-undang. Prinsipnya kita akan pertahankan batas daerah yang sesuai dengan dokumen dan bukti-bukti pendukung,” tegasnya.
Di tambahkannya, bahwa pada saat Rapat Penyelesaian Penegasan Batas Daerah Antar Kabupaten di Kantor Gubernur beberapa waktu, kepada Pemkab Tanjab Barat diminta untuk bersedia membagi dua wilayah yang di klaim Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai milik mereka.
“Namun kita tidak bersedia untuk menyepakati hal tersebut dan meminta waktu 1 (satu) bulan untuk membahas usulan tersebut bersama DPRD dan tokoh masyarakat,” sebutnya.
Di jelaskannya, sebagai tindak lanjut hasil rapat tersebut di bawa ke Ditjen Bina Adwil Kemendagri untuk di koordinasikan.
“Alhamdulillah, Bapak Dirjen dengan mempertimbangkan kelengkapan dokumen dan bukti-bukti pendukung yang kita miliki, menyepakati untuk d lakukakn pembahasan ulang,” tandasnya.(*)