Bandar Narkoba Asal Sumsel Dihadiahi Timah Panas

- Editor

Senin, 12 Juli 2021 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Joko Cs Dihafirkan Ketika Kepala BNNK Batanghari AKBP Zuhairi ST Gelar Konferensi Pers, Senin (12/07/21).

FOTO : Joko Cs Dihafirkan Ketika Kepala BNNK Batanghari AKBP Zuhairi ST Gelar Konferensi Pers, Senin (12/07/21).

BATANGHARI – Joko Cs terpaksa harus berurusan dengan BNNK Batanghari.

Saat ditangka, Ia bersma rekannya terpakasa dilumpuhkan dengan timah panas di lengan kaki.

Kepala BNNK Batanghari, AKBP Zuhairi mengatakan pelaku ditangkap di Kelurahan Bajubang Darat, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari dekat SPBU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya terbukti kedapatan membawa barang haram (Ssbu) dari Sumsel yang akan  diedarkan di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

BACA JUGA :  DPD Partai NasDem Tanjabbar Berbagi, Hairan Sebut untuk Ringankan Beban Warga

“Saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan, tapi dengan cepat tim kami melakukan penembakan. Sehingga dengan cepat tersangka dilumpuhkan kakinya” ungkap AKBP Zuhairi ST saat gelar konferensi pers, Senin (12/07/21).

Dari hasil penangkapan, petugas BNNK Batanghari berhasil mengamankan barang bukti 4 bungkus besar paket Narkotika dengan berat 34,71 gram narkoba jenis sabu serta uang tunai Rp 560.000.

“BB itu jika dirupiahkan sekitar Rp 60 jutaan.” Sebut Zuhairi.

Lanjut Zuhairi, dari hasil pemeriksaan pelaku telah melakukan transaksi di wilayah Provinsi Jambi selama 3 kali . Dan yang berhasil 2 kali, satu kali tertangkap oleh pihak BNNK.

BACA JUGA :  UNJA Buka 233 Formasi CPNS & PPPK Lulusan S3, S2, S1 dan DIII, Cek Formasi yang Dibutuhkan

“Atas perbuatan tersebut, ke dua pelaku, di jerat dengan Pasal 114 jo 132 Pasal 112 jo 132 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup/ hukuman mati dan minimal 6 hingga 15 tahun penjara,” tandasnya.(*)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Berantas Mafia Bola, Polri Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2
Polda Riau Tangkap 16 Orang Pelaku Narkoba dengan BB 9,9 Kg Sabu, 54 Ribu Butir Ekstasi dan 60 Kg Ganja Kering
7 Sindikat Pencurian Minyak Kondensat Pertamina Ditangkap Polisi, 3 Lainnya Masih Buron
Dua Sejoli asal Pekanbaru Riau Ditangkap Polisi Antarkan Narkoba di Sarolangun
Polisi Tetapkan Angga Jadi Tersangka Pembunuhan Istri
Ini Motif Pembunuhan Istri oleh Sumai di Merangin Hingga Tega Tinggankan Anak 4 Tahun di Gubuk dalam Hutan
Pembunuhan Mama Muda di Merangin Ternyata Pelakunya Suami Siri, Sempat Lapor Polisi Jika Korban Hilang
Video Detik-detik BNNP Jambi Grebek Narkoba di Kuala Tungkal
Berita ini 460 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 September 2023 - 01:29 WIB

UNJA Buka 233 Formasi CPNS & PPPK Lulusan S3, S2, S1 dan DIII, Cek Formasi yang Dibutuhkan

Jumat, 22 September 2023 - 10:40 WIB

Pengumuman dan Juknis Penerimaan PPPK Guru & Nakes Kabupaten Tanjab Timur 2023

Berita Terbaru