JAMBI KOTA – Tidak menuruti aturan dari Surat Edaran Gubernur Jambi, Satlantas Polresta Jambi menindak 4 Truk Non esensial , dikarenakan beroperasi diwaktu yang dilarang saat arus mudik lebaran Idul Fitri 1443 H, yang terhitung mulai tanggal 28 April hingga 9 Mei 2022.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, SIK, MH melalui Kasat Lantas Kompol Aulia Rahmat menyampaikan personel Satlantas Polresta Jambi menindak ada 4 Truk Non esensial yang beroperasi diwaktu yang telah dilarang.
“Ya, hari ini Sabtu 07/05 Pukul 09.00 WIB ditindak ada 4 truk di Jalan Baru Kota Jambi,” kata Kompol Aulia Rahmat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Gubernur Jambi telah mengeluarkan surat Edaran Nomor : SE 1039/Dishub-3/IV/2022 terkait pembatasan operasional angkutan barang dan pengendalian lalu lintas pada masa arus mudik dan balik libur lebaran tahun 2022 di Provinsi Jambi
“Untuk larangan beroperasinya truk non esensial hingga batas waktu yang ditentukan dirusak jalan Nasional, Provinsi dan kabupaten dalam wilayah Provinsi Jambi” ujar Kompol Aulia.
Edaran tersebut guan mengantisipasi kemacetan dan padatnya arus mudik, yang hanya diperbolehkan truk angkutan sembako dan BBM.
“Bila melanggar akan ditindak tegas dengan tilang dan sanksi pencabutan izin operasional dari Dishub TK 1 dan BPTD,” pungkasnya.(Val)