Bandel, 4 Truk Non Esensial Ditindak Satlantas Polresta Jambi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 7 Mei 2022 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah Satu Truk yang Ditindak Tegas Oleg Anggota Satlantas Polresta Jambi, Sabtu (7/5/22). FOTO : Satlantas Polresta Jambi

Salah Satu Truk yang Ditindak Tegas Oleg Anggota Satlantas Polresta Jambi, Sabtu (7/5/22). FOTO : Satlantas Polresta Jambi

JAMBI KOTA – Tidak menuruti aturan dari Surat Edaran Gubernur Jambi, Satlantas Polresta Jambi menindak 4 Truk Non esensial , dikarenakan beroperasi diwaktu yang dilarang saat arus mudik lebaran Idul Fitri 1443 H, yang terhitung mulai tanggal 28 April hingga 9 Mei 2022.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, SIK, MH melalui Kasat Lantas Kompol Aulia Rahmat menyampaikan personel Satlantas Polresta Jambi menindak ada 4 Truk Non esensial yang beroperasi diwaktu yang telah dilarang.

“Ya, hari ini Sabtu 07/05 Pukul 09.00 WIB  ditindak ada 4 truk di Jalan Baru Kota Jambi,” kata Kompol Aulia Rahmat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Gubernur Jambi telah mengeluarkan surat Edaran Nomor : SE 1039/Dishub-3/IV/2022 terkait pembatasan operasional angkutan barang dan pengendalian lalu lintas pada masa arus mudik dan balik libur lebaran tahun 2022 di Provinsi Jambi

“Untuk larangan beroperasinya truk non esensial hingga batas waktu yang ditentukan  dirusak jalan Nasional, Provinsi dan kabupaten dalam wilayah Provinsi Jambi” ujar Kompol Aulia.

Edaran tersebut guan mengantisipasi kemacetan dan padatnya arus mudik, yang hanya diperbolehkan truk angkutan sembako dan BBM.

“Bila melanggar akan ditindak tegas dengan tilang dan sanksi pencabutan izin operasional dari Dishub TK 1 dan BPTD,” pungkasnya.(Val)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kanwil Ditjenpas Jambi Berikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025, 1 WBP Langsung Bebas
Aisyah, Bocah 5 Tahun di Kota Jambi Hanyut di Drainase Ditemukan Meninggal
Aisyah, Balita 5 Tahun di Kota Jambi Diduga Terpeleset Terbawa Arus Drainase, Tim SAR Lakukan Pencarian
Syahroni Ali Resmi Jabat Kepala Lapas IIA Jambi, Hadirkan Semangat Baru Pemasyarakatan
Diduga Praktik Pelansiran BBM Subsidi Jenis Solar, Kendaraan Barcode Tanpa STNK Diamankan Polisi
Kantor SAR Jambi Perkuat Operasi Darurat Banjir Sumatera Barat
Polda Jambi Bangun 20 SPPG di Kabupaten Kota dan Targetkan 3 SPPG Setiap Polres Jajaran
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi Sebagai Kajati Jambi
Berita ini 242 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:57 WIB

Kanwil Ditjenpas Jambi Berikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025, 1 WBP Langsung Bebas

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:12 WIB

Aisyah, Bocah 5 Tahun di Kota Jambi Hanyut di Drainase Ditemukan Meninggal

Jumat, 12 Desember 2025 - 23:47 WIB

Aisyah, Balita 5 Tahun di Kota Jambi Diduga Terpeleset Terbawa Arus Drainase, Tim SAR Lakukan Pencarian

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:48 WIB

Syahroni Ali Resmi Jabat Kepala Lapas IIA Jambi, Hadirkan Semangat Baru Pemasyarakatan

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:37 WIB

Diduga Praktik Pelansiran BBM Subsidi Jenis Solar, Kendaraan Barcode Tanpa STNK Diamankan Polisi

Berita Terbaru