JAKARTA – Timsus Bareskrim Polri resmi menetapkan Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC) sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/22).
Komjen Pol Agung Budi Maryoto menegatakan penetapan status tersangka terhadap Putri (PC) membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.
Disebutkan pula, penetapan tersangka PC dilakukan selepas penyidik memeriksa yang bersangkutan.
Pasal yang ditetapkan yakni 340 subseider Pasal 380 J0 pasal 55 dan 56.
Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma’ruf.
Brigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Menurut keterangan polisi, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.(Nd)