YTUBE
Silaturahmi SMSI Provinsi Jambi dan Dirlantas Turut Bahas Angkutan Batu Bara Senkom Mitra Polri Merangin Kunjungi Kantor Pos Basarnas Bungo Pengiriman 14 Kg Sabu dan 9.966 Butir Ekstasi Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi Razia Gabungan Satpol PP dan Polres Tanjabtim Amankan Obat-Obatan Kadaluwarsa dan Ikan Berformalin Danrem 042/Gapu Resmikan Kantor Koramil 419-05/Geragai

Home / Nasional

Jumat, 19 Agustus 2022 - 14:35 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Istri Irjen FS Putri Candrawati Sebagai Tersangka

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/22). FOTO : Tangkapan Layar

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/22). FOTO : Tangkapan Layar

JAKARTA – Timsus Bareskrim Polri resmi menetapkan Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC) sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/22).

BACA JUGA :  Pulang Lebih Awal, Ini Jam Kerja ASn dan PPPK Selama Ramadhan 1444 H/2023M

Komjen Pol Agung Budi Maryoto menegatakan penetapan status tersangka terhadap Putri (PC) membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.

Disebutkan pula, penetapan tersangka PC dilakukan selepas penyidik memeriksa yang bersangkutan.

Pasal yang ditetapkan yakni 340 subseider Pasal 380 J0 pasal 55 dan 56.

BACA JUGA :  Kapolres Kerinci bersama Wali Kota Sidak Stabilitas Harga Pangan, Beberapa Bapok Ada yang Naik

Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma’ruf.

Brigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Menurut keterangan polisi, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.(Nd)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Nasional

Peredaran 1,35 Ton Sianida dan 1 Pelaku Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng

Nasional

Mantan Jubir KPK Sebut Bukan Pensiunan yang Bebani APBN, Tapi Mereka Ini?

Nasional

Kasad Melantik dan Mengambil Sumpah 999 Perwira Lulusan Diktukpasus TNI AD

Nasional

Anies-AHY Bertemu Satukan Energi Semangat Perubahan dan Perbaikan

Berita

Jadwal Tes SKD CPNS Tanjab Barat Dikabarkan Diundur

Investigasi

Imigrasi Kuala Tungkal Deportasi WNA yang Patut Diduga Menganggu Ketertiban Umum

Nasional

Kunjungi Tv One, Kadispenad ; Kerja Sama dan Sinergitas Media Sangat Penting

Nasional

DPR Setuju Rencana Revisi UU ITE, Karena Selalu Dijadikan untuk Saling Lapor