Dalam penangkapam ini lanjut Kombes Pol Thomas Panji, Tim Ditresnarkoba Polda Jambi dibantu KP Lory-3018 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dipimpin IPTU Redho Agus Suhendra dan anggota Polair.
Melihat speedboat angkutan umum yang ditumpangi oleh seseorang yang dicurigai melintas dan tim opsnal bersama anggota Polairud melakukan pengintaian. Setelah speadboat bersandar di Pelabuhan LLASDP di Kuala Tungkal, maka tim opsnal yang menunggu di pelabuhan langsung mengamankan Suh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ditangkap tersangka membawa satu buah kardus coklat, dan setelah di buka kardus tersebut berisikan satu paket besar narkotika jenis sabu yang dilakban warna coklat. Kemudian lima butir pil ekstasi warna merah, dua butir pil ekstasi warna biru dan beberapa buah jeruk untuk mengelabui petugas.
“Dari tangan tersangka disita satu paket besar yang narkotika jenis sabu yang dilakban warna coklat, lima butir pil ekstasi warna pink dan dua butir pil ekstasi warna biru,” kata Thomas Pandji kepada media.
Atas keterlibatannya, Suh dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.(*)
Halaman : 1 2