Bawaslu; Ada Tiga Pilihan Partisipasi Mahasiswa Turut Sukseskan Pilkada 2020

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Fritz Edward Siregar pada Diskusi Publik Peran Stakeholder Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 Yang Berkualitas dan Berintegritas di Universitas Samawa, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (03/03/20).

FOTO : Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Fritz Edward Siregar pada Diskusi Publik Peran Stakeholder Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 Yang Berkualitas dan Berintegritas di Universitas Samawa, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (03/03/20).

KUALA TUNGKAL – Bawaslu RI merilis setidaknya ada tiga partisipasi pilihan bagi Mahasiswa untuk turut andil menyukseskan Pilkada Serentak 2020. Tiga pilihan tersebut yaitu menjadi Penyelenggara, pemantau, dan pelapor dugaan pelanggaran pemilihan.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Fritz Edward Siregar pada saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Diskusi Publik Peran Stakeholder Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 Yang Berkualitas dan Berintegritas di Universitas Samawa, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (03/03/20).

“Ada tiga peran kawan-kawan mahasiswa yang bisa dilakukan selama pemilihan. Yaitu menjadi Penyelenggara, pemantau, dan pelapor dugaan pelanggaran pemilihan,” kata Fritz.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia meyakini, mahasiswa adalah kelompok terpelajar yang menginginkan kepemimpinan daerah yang berkualitas. Maka, mahasiswa bisa berperan dalam mengawal pilkada yang jujur dan adil.

 

Peran pertama, Fritz mengajak mahasiswa menjadi Pengawas Pemilihan tingkat Desa/Kelurahan, Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan (PPK), pengawas tempat pemungutan dan penghitungan suara (PTPS), juga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Menurutnya, mahasiswa yang mencukupi syarat harus mengambil peran untuk menjadi penyelenggara adhoc.

“Kawan-kawan mahasiswa masih kuat, penuh semangat, cerdas, sehingga menjamin proses penyelenggaraan pemilihan yang sesuai dengan aturan dan berjalan dengan lancar,” katanya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang 2024 Dibatalkan MK
Pastikan LPG 3 Kg Aman, Pertamina Patra Niaga Terus Lakukan Pengecekan Pangkalan
Mengenal BRICS dan Konsekuensinya Jika Indonesia Bergabung
Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU
BBM Subsidi 2025: Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan Sesuai Kuota dan Skema Pemerintah
Tinjau SPBUN di Maluku, Menteri ESDM Tegaskan Ketersediaan Solar untuk Nelayan
Sinergi amankan Pilkada, Danrem 042/Gapu pantau langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh
Sekjen FSGI : Bukan Kenaikan Gaji, Prabowo Subianto Cuma Naikan Sertifikasi Guru
Berita ini 93 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 19:39 WIB

Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang 2024 Dibatalkan MK

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:37 WIB

Pastikan LPG 3 Kg Aman, Pertamina Patra Niaga Terus Lakukan Pengecekan Pangkalan

Senin, 13 Januari 2025 - 19:24 WIB

Mengenal BRICS dan Konsekuensinya Jika Indonesia Bergabung

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:02 WIB

Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:55 WIB

BBM Subsidi 2025: Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan Sesuai Kuota dan Skema Pemerintah

Berita Terbaru