KUALA TUNGKAL – Bawaslu RI merilis setidaknya ada tiga partisipasi pilihan bagi Mahasiswa untuk turut andil menyukseskan Pilkada Serentak 2020. Tiga pilihan tersebut yaitu menjadi Penyelenggara, pemantau, dan pelapor dugaan pelanggaran pemilihan.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Fritz Edward Siregar pada saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Diskusi Publik Peran Stakeholder Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 Yang Berkualitas dan Berintegritas di Universitas Samawa, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (03/03/20).
“Ada tiga peran kawan-kawan mahasiswa yang bisa dilakukan selama pemilihan. Yaitu menjadi Penyelenggara, pemantau, dan pelapor dugaan pelanggaran pemilihan,” kata Fritz.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia meyakini, mahasiswa adalah kelompok terpelajar yang menginginkan kepemimpinan daerah yang berkualitas. Maka, mahasiswa bisa berperan dalam mengawal pilkada yang jujur dan adil.
Peran pertama, Fritz mengajak mahasiswa menjadi Pengawas Pemilihan tingkat Desa/Kelurahan, Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan (PPK), pengawas tempat pemungutan dan penghitungan suara (PTPS), juga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Menurutnya, mahasiswa yang mencukupi syarat harus mengambil peran untuk menjadi penyelenggara adhoc.
“Kawan-kawan mahasiswa masih kuat, penuh semangat, cerdas, sehingga menjamin proses penyelenggaraan pemilihan yang sesuai dengan aturan dan berjalan dengan lancar,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya