MERANGUN – Sentra Gakkumdu Kabupaten Merangin menghentikan kasus laporan pelanggaran Pilkada oleh paslon 03 di Pilgub Jambi yakni Al Haris dan belasan ASN di Pemkab Merangin.
Bahkan Gakkumdu juga sudah memastikan jika laporan itu tidak memenuhi cukup bukti.
“Laporan yang melibatkan paslon 03 atas pelanggaran Pilkada ini kami hentikan. Kasus yang dilaporkan ke kita ini saat kita lakukan pemanggilan dan kemudian kita lakukan pemeriksaan hasilnya tidak ada pelanggaran yang kita temukan. Maka dari itu kita dari Gakkumdu baik dari Bawaslu, Polisi dan Jaksa sepakat menghentikan kasus dugaan pelanggaran pilkada ini,” kata Komisioner Bawaslu Merangin, Abdul Rahim seperti dikutip dari jambione.com, Senin (28/12/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Abdul mengatakan laporan atas dugaan Netralitas ASN di Pilgub Jambi oleh paslon 03 Al Haris itu saat diperiksa Gakkumdu tidak ada bukti yang mengarah kesana.
“Buktinya ini tidak kuat, jadi tidak bisa kita lanjutkan. Dan kami sudah pastikan laporan ini dari Sentra Gakkumdu di hentikan,” ujar Abdul.
Sentra Gakkumdu Merangin kata Abdul, mengapresiasi atas kooperatif Al Haris sebagai terlapor pada saat itu.
“Sebagai terlapor dan paslon di Pilgub Jambi Al Haris dinilai taat hukum dan tidak sedikitpun menunjukan kekuasaannya sebagai cagub Jambi maupun sebagai seorang bupati pada saat itu,” katanya.
Haris juga tidak mangkir dalam memenuhi pemanggilan Bawaslu pada saat itu serta tidak sedikitpun menunjukkan rasa bersalah.
“Tidak hanya Al Haris, sebanyak belasan ASN di Pemkab Merangin itu juga ikut memenuhi panggilan dengan penuh kooperatif,” timpalnya.(ist)