Sementara Mon Rezi, S.Sos.I selaku Koordinator divisi (kordiv) Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kab Tanjab Barat, dalam rakor ini memberikan materi terkait penggunaan alat kerja Pengawasan dan simulasi pengisian Form Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan.
Agar memahami dasar yang telah disampaikan pada surat edaran Bawaslu RI Nomor. SS-0031/K.BAWASLU/PM.00.00/1/2020 tentang Panduan Pengisian Formulir Model A dan Pengawasan Pembentukan PPk, PPS, dan KPPS dalam Pilkada 2020 Serta edaran Nomor: SS-0103/K.BAWASLU/PM.00.00/1/2020 perihal Panduan Pengisian Formulir A secara Daring.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kab.Tanjab Barat, Koordinator Sekretariat, Staf PNS dan Non PNS Bawaslu Kab.Tanjab Barat dan Panitia Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Sekabupaten Tanjab Barat.(BawasluTJB)