Begini Aturan Main Kampanye di Medsos untuk Pilkada 2020

- Redaksi

Kamis, 24 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Komisioner KPU Viryan Aziz/Ist

FOTO : Komisioner KPU Viryan Aziz/Ist

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur tata cara kampanye di media sosial melalui perubahan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017.

Regulasi itu mengatur tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan bahwa KPU sedang merancang perubahan perubahan PKPU No. 4 tahun 2017 terkait kampanye di media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari rancangan tersebut dijelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon maupun tim kampanye dapat membuat akun resmi media sosial untuk keperluan kampanye selama masa kampanye.

“Ketentuannya adalah 30 akun resmi untuk seluruh aplikasi, untuk yang melaksanakan Pilgub. Kemudian 20 akun resmi untuk seluruh aplikasi untuk Pilkada kabupaten kota,” katanya saat Webinar Webinar Penggunaan Iklan Politik di Media Sosial dalam Pemilu seperti dikutip m.bisnis.com, Selasa (22/09/20).

Selain itu, partai politik maupun gabungan wajib mendaftarkan akun resmi di media sosial kepada KPU Provinsi maupun KPU kabupaten kota paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai.

Adapun pendaftaran resmi nantinya akan menggunakan formulir model BC4-KWK untuk disampaikan kepada KPU, Bawaslu, Kepolisian dan kementerian yang menangani urusan komunikasi dan informasikan.

Viryan menyebutkan bahwa kampanye di media sosial yang tidak berbentuk iklan atau berbayar, diperbolehkan sejak awal masa kampanye.

Akan tetapi, penanyangan iklan kampanye di media sosial dan berbayar termasuk ke media massa hanya dapat dilakukan selama 14 hari sebelum dimulai masa tenang.

“Jumlah penayangan iklan kampanye di media sosial untuk setiap pasangan calon paling banyak lima konten untuk setiap akun resmi media sosial setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye,” tuturnya.

Dia menyebut bahwa saat ini KPU masih merampungkan perubahan PKPU No. 10 Tahun 2020 dan perubahan PKPU No. 4 Tahun 2017.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan LPG 3 Kg Aman, Pertamina Patra Niaga Terus Lakukan Pengecekan Pangkalan
Mengenal BRICS dan Konsekuensinya Jika Indonesia Bergabung
BBM Subsidi 2025: Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan Sesuai Kuota dan Skema Pemerintah
Tinjau SPBUN di Maluku, Menteri ESDM Tegaskan Ketersediaan Solar untuk Nelayan
Sekjen FSGI : Bukan Kenaikan Gaji, Prabowo Subianto Cuma Naikan Sertifikasi Guru
Tantangan Menuju Swasembada Energi di Era Presiden Prabowo Subianto
Sejumlah Janji dan Harapan dari Pemerintahan Prabowo Subianto Yang Dinanti Rakyat
Kejagung Tatapkan Tom Lembong Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:37 WIB

Pastikan LPG 3 Kg Aman, Pertamina Patra Niaga Terus Lakukan Pengecekan Pangkalan

Senin, 13 Januari 2025 - 19:24 WIB

Mengenal BRICS dan Konsekuensinya Jika Indonesia Bergabung

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:55 WIB

BBM Subsidi 2025: Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan Sesuai Kuota dan Skema Pemerintah

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:09 WIB

Tinjau SPBUN di Maluku, Menteri ESDM Tegaskan Ketersediaan Solar untuk Nelayan

Sabtu, 30 November 2024 - 18:51 WIB

Sekjen FSGI : Bukan Kenaikan Gaji, Prabowo Subianto Cuma Naikan Sertifikasi Guru

Berita Terbaru

Personil Subdenpom II/2-2 Tanjab melakukan pemeriksaan kelengkapan

Berita

Subdenpom II/2-2 Tanjab Sosialisasi OPS Gaktib

Kamis, 27 Feb 2025 - 19:46 WIB