JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperkenalkan tampilan meterai tempel baru senilai Rp10.000, pengganti meterai lama desai tahun 2014.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.
“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” katanya dalam siaran pers dilangsir dari laman ekonomi.bisnis.com, Kamis (28/01/21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hastu menegaskan dalam masa peralihan ketentuan Bea Meterai yang baru, meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9.000,00.
Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000,00, dua meterai masing-masing Rp6.000,00, atau meterai Rp3.000,00 dan Rp6.000,00 pada dokumen.
Hestu mengingatkan agar masyarakat selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.(Edt)