Begini Penjelasan PLN UP3 Jambi Untuk Memperoleh Layanan Gratis dan Potongan 50 Persen

- Redaksi

Jumat, 3 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – PT PLN (Persero) UP3 Jambi, mendukung penuh kebijakan pemerintah dengan tetap mengikuti petunjuk dari PLN Pusat dalam menyikapi pandemi Covid-19 mengratiskan dan diskon biaya pelanggan PLN.

Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3) lalu resmi mengumumkan pelanggan listrik rumah tangga golongan 450 volt ampere (VA) akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, dan terhitung mulai bulan April 2020.

Selain itu, pelanggan yang memiliki daya 900 VA golongan bersubsidi juga akan diberikan diskon tarif sebesar 50 persen dengan masa pemberlakuan yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Manager PLN UP3 Jambi, Hanfi Adrhean Abidin menjelaskan, bahwa di PLN UP3 Jambi memiliki sebanyak 57.308 masyarakat yang menjadi pelanggan tarif rumah tangga dengan daya 450 VA, sedangkan 35.466 pelanggan dengan memiliki daya 900 VA yang termasuk bersubsidi.

“Tentu kita dukung penuh program pemerintah, dan kita ikuti sesuai petunjuk dan arahannya. Pelanggan yang termasuk dalam kebijakan ini adalah masyarakat kurang mampu sesuai Basis Data Terpadu (BDT) dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K),” jelasnya.

Jadi, kata Hanfi, PLN sebagai operator yang menjalankan kebijakan pemerintah, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa-siapa yang berhak atau tidak berhak menerima pembebasan dan pemotongan biaya rekening listrik ini.

“Kami menyesuaikan dengan basis data dari TNP2K,” ungkap Hanfi.

Hanfi menjelaskan untuk pelanggan rumah tangga 450 VA pascabayar atau amper dengan non-token akan langsung dibebaskan tagihannya pada bulan April, Mei dan Juni.

“Untuk pelanggan PLN yang listriknya non-token tadi pada saat pembayaran nantinya untuk 450 VA akan langsung digeratiskan, dan yang 900 VA akan langsung didiskon 50 persen pada saat pembayaran,” jelasnya.

Sementara untuk pelanggan pra-bayar atau token dapat memperolehnya dengan mengirimkan nomor ID Pelanggan ke WA dengan nomor 08122-123-123 atau melalui website PLN www.pln.co.id.

Dengan ID tersebut, kata dia, pelanggan akan mendapatkan token senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

Kemudian mekanisme pengambilan token gratis untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan diskon 50% untuk Pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi via website dengan cara:

  1. Buka Alamat www.pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus covid-19.
  2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.
  3. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Cara mengakses melalui WA ke nomor 08122-123-123. Dengan cara :

  1. Buka Aplikasi WhatsApp
  2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan.
  3. Token gratis akan muncul.
  4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Dengan ID Pelanggan tersebut, pelanggan akan mendapatkan token senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

“Harapan kami, kebijakan pemerintah ini bisa membantu mengurangi beban masyarakat kurang mampu, dan sejalan dengan himbauan pembatasan kontak fisik yang mendorong masyarakat tetap di rumah untuk mencegah penularan yang makin luas. Jadi masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama masa sulit ini,” pungkas Hanfi.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Refleksi Capaian Pembangunan 2 Tahun UAS-HAIRAN
Ini Personil Basarnas Jambi yang Pertama Kali Tiba di Lokasi Heli Polda Jambi Mendarat Darurat di Kerinci
Turki Dilanda Gempa, 20 Mahasiswa Asal Jambi Dalam Kondisi Aman
Rusdi Hartono Lantikan 178 Bintara Polri di SPN Polda Jambi
Kerumunan Warga Ganggu Proses Pemadaman Bupati Imbau Tinggalkan Kebiasaan Itu
Penjelasan Pengamat Hukum dan Kriminolog UI Terkait Pembebasan Napi Korupsi
Mantap! Briket Pelepah Pinang Rengas Lestasi Desa Teluk Kulbi Resmi Kantongi HKI
Rumah Tuo Bangunan Kayu Berumur 300 Tahun di Jangkat Ini Pernah Diteliti Wisatawan Swiss
Berita ini 312 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Februari 2023 - 12:28 WIB

Refleksi Capaian Pembangunan 2 Tahun UAS-HAIRAN

Jumat, 24 Februari 2023 - 14:22 WIB

Ini Personil Basarnas Jambi yang Pertama Kali Tiba di Lokasi Heli Polda Jambi Mendarat Darurat di Kerinci

Minggu, 12 Februari 2023 - 20:02 WIB

Turki Dilanda Gempa, 20 Mahasiswa Asal Jambi Dalam Kondisi Aman

Rabu, 21 Desember 2022 - 20:35 WIB

Rusdi Hartono Lantikan 178 Bintara Polri di SPN Polda Jambi

Jumat, 21 Oktober 2022 - 12:00 WIB

Kerumunan Warga Ganggu Proses Pemadaman Bupati Imbau Tinggalkan Kebiasaan Itu

Berita Terbaru