MERANGIN – Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin patut diacungi jempol, bagaimana tidak dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam Residivis specialis Curanmor yang melakukan aksinya di wilayah Desa Rantau Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin berhasil dibekuk.
Kedua pelaku diamankan di wilayah Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan beserta barang bukti pada Minggu (29/1/23) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Masing-masing tersangka diamankan pada saat itu berinisial IS alias Komeng (26), warga Desa Rantau Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir, Kab. Merangin dan AM (20) warga Desa Tunggul Bulin, Kecamatan Tabir Ilir Kab. Merangin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra pada saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Kasat menyebut bahwa tersangka IS merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Ia ini melawan saat hendak diamankan, hingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkan kaki pelaku,” ungkap AKP Lumbrian Hayudi Putra.
Pada saat pelaku diamankan turut disita barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha WR 155 Nopol BH 6922 XE warna hitam.
Untuk saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.
“Untuk saat ini kedua pelaku kita amankan di Polres Merangin guna dilakukan pengembangan, karena tersangka IS ini merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah 2 kali keluar masuk penjara,” tandas Kast Reskrim.(Red)