Belanja Pegawai 32 Persen dari APBD Tanjab Barat, Sekda : Mau Tidak Mau Harus Dipangkas

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 9 Juni 2022 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Belanja Pegawai Pemerintah

Ilustrasi Belanja Pegawai Pemerintah

KUALA TUNGKAL – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 Hal status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah.

Surat tertanggal 31 Mei 2022 yang ditanda tangani langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo tersebut, termaktub di dalamnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, diminta melakukan pemetaan non-ASN di Lingkungan Instansi masing – masing.

Kemudian bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS dan PPPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat itu juga disebutkan, agar PPK menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di Lingkungan Instansi masing – masing dan tidak melakukan perekrutan Pegawai non-PNS.

Sehubungan dengan hal itu Sekda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi H. Agus Sanusi mengatakan, sebenarnya ini tidak ada penghapusan hanya dilarang mengangkat Pegawai dari non-PNS.

“Kalau mau mengangkat, melalui Jalur Pengawas Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan Undang – Undang ASN sama itu PP nya. Jadi itu cuma mengingatkan,” kata Sekda Tanjung Jabung Barat, Rabu (8/6/22).

Hanya saja yang akan menjadi permasalahan nanti terkait alokasi belanja pegawai, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah.

“Jadi maksimal belanja Pegawai itu 30 persen dari APBD. Bukan Menpan-RB yang memangkas itu. Tetapi Undang – Undang Nomor 1 tahun 2022 tersebut terakhir 2023 bahwa belanja Pegawai itu maksimal 30 persen,” katanya.

Sementara untuk di Kabupaten Tanjung Jabung Barat sambung H. Agus Sanusi, saat ini belanja Pegawainya 32 persen mengalami kelebihan 2 (Dua) persen. Dan duitnya sekitar Rp35 Milyar.

“Prediksi 34 hingga 35 Milyar. Tidak mungkin belanja Pegawai itu, Gaji PNS dipotong. Karena PNS itu ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nya,” kata H. Agus Sanusi Sekda Tanjung Jabung Barat.

“Statement Undang – Undang itulah yang memungkinkan pemangkasan. Dan mau tidak mau dipangkas,” tambahnya.

Disinggung bagaimana dengan Honorer,? Sekda menyampaikan itu dikembalikan kepada OPD masing – masing dan Tahun ini tidak ada pengangkatan PPPK hanya Tahun lalu.

“Kalau Tahun lalu ada PPPK 63 Orang. Konsep awalnya dibiayai APBN makanya dibuka untuk PPPK. Ternyata tidak. Makanya, hingga 2 (Dua) Tahun tidak diangkat – angkat. Kita tidak berani sampai 5 (Lima) Tahun jadi akhirnya diangkat hanya 3 (Tiga) Tahun,” sebut H Agus Sanusi.(Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Duel Gengsi “Penawar Luka”: Tanjabbar vs Muaro Jambi Berebut Posisi Ketiga Gubernur Cup 2026
Katamso Sambut Audiensi Forum Pembauran Kebangsaan, Fokus Tingkatkan Nasionalisme dan Persatuan
Dengan 10 Pemain, Mampukah Kota Jambi Peluk Piala Gubernur Cup Melawan Merangin?
Tumbangkan Tanjab Barat, Merangin Rebut Tiket Pertama Final Gubernur Cup Jambi 2026!
Pertegas Disiplin ASN, Pemkab Tanjab Barat Gencarkan Razia Terpadu di Jam Kerja
Update OTT KPK: 7 Kepala Daerah Ditangkap, Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terbaru
BREAKING NEWS : KPK Gelar OTT di Jateng, Bupati Pati Sudewo Ditangkap Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
Wakil Bupati Katamso Dukung Tim Tanjab Barat di Pertandingan Gubernur Jambi Cup 2026 
Berita ini 342 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 08:05 WIB

Duel Gengsi “Penawar Luka”: Tanjabbar vs Muaro Jambi Berebut Posisi Ketiga Gubernur Cup 2026

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:20 WIB

Katamso Sambut Audiensi Forum Pembauran Kebangsaan, Fokus Tingkatkan Nasionalisme dan Persatuan

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:07 WIB

Dengan 10 Pemain, Mampukah Kota Jambi Peluk Piala Gubernur Cup Melawan Merangin?

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:20 WIB

Tumbangkan Tanjab Barat, Merangin Rebut Tiket Pertama Final Gubernur Cup Jambi 2026!

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:51 WIB

Pertegas Disiplin ASN, Pemkab Tanjab Barat Gencarkan Razia Terpadu di Jam Kerja

Berita Terbaru

ILUSTRASI : Foto Pemain FC Kota Jambi dan Merangin yang akan bertarung di FINAL Gubernur Cup 2026. LT

Olahraga

Analisis Kekuatan dan Prediksi: Kota Jambi vs PS Merangin

Jumat, 23 Jan 2026 - 19:44 WIB