JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, SH, MH mengatakan, putusan MK terkait batas usia capres-cawapres menimbulkan sejarah baru di dunia, karena imbas putusan tersebut seluruh hakim konstitusi dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.
Hal tersebut diungkapkan Jimly Asshiddiqie ketika menggelar rapat dengan agenda klarifikasi pelapor di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Kamis 26 Oktober 2023.
“Ini perlu diketahui, ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia. Seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini,” ujar Jimly di Gedung MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, Jimly mengakui putusan MK soal batas usia capres-cawapres menjadi polemik di kalangan masyarakat. Semua pihak, lanjut dia, membicarakan MK karena menyoroti putusan yang kontroversial tersebut.
“Ini bagus. Harus disyukuri gitu lho. Untuk public education (edukasi masyarakat), bagus sekali ini. Civic education (pendidikan kewarganegaraan), bagus sekali,” kata Jimly.
Kemudian, Jimly juga menyinggung soal hilangnya akal sehat karena haus akan kekayaan dan jabatan.
“Sekarang ini, akal sehat itu sudah dikalahkan oleh akal bulus dan akal fulus. Akal fulus itu untuk kekayaan, uang. Akal bulus itu untuk jabatan,” kata dia.
Oleh sebab itu, Jimly menyebut MKMK bakal hadir secara tegas menyelesaikan laporan pelanggaran kode etik terhadap para hakim konstitusi.
“Maka MKMK harus kita manfaatkan untuk menghidupkan akal sehat itu,” ucap dia.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : viva.do.id