Berantas Penambangan Ilegal, Satreskrim Polres Tebo Amankan 8 Pelaku PETI di Sumay

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berantas Penambangan Ilegal, Satreskrim Polres Tebo Amankan 8 Pelaku PETI di Sumay. FOTO : HMS RES

Berantas Penambangan Ilegal, Satreskrim Polres Tebo Amankan 8 Pelaku PETI di Sumay. FOTO : HMS RES

TEBO – Polres Tebo kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Tim Sultan bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo berhasil mengungkap aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, pada Rabu (7/1/2026).

Operasi tersebut dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan perkebunan sawit RT 004 Dusun Tanjung Kirai, Desa Puntikalo. Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan delapan orang terduga pelaku berinisial H, MK, P, ASM, JA, JW, TH, dan S.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Rimhot Nainggolan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan dampak lingkungan akibat aktivitas ilegal tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat menuju lokasi kejadian (TKP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setibanya di lokasi, petugas mendapati aktivitas penambangan emas yang sedang berlangsung secara ilegal. Para terduga pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Rimhot.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menambang, antara lain: tiga galon berisi solar, lima selang spiral biru, empat lembar karpet, tiga ember hitam, tiga engkol mesin, dua fan belt, satu dulang, serta lima unit mesin NS.

Iptu Rimhot Nainggolan menegaskan bahwa Polres Tebo tidak akan memberikan ruang bagi praktik penambangan ilegal yang merusak ekosistem dan merugikan negara.

“Kami bertindak tegas. Ini adalah komitmen Polres Tebo dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum secara profesional. Siapa pun yang melanggar akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Para pelaku terancam jeratan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara serta denda yang signifikan.

Polres Tebo juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas PETI. Sinergi antara kepolisian dan warga menjadi kunci utama dalam memberantas penambangan ilegal secara berkelanjutan di Kabupaten Tebo. (Viryzha)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Viryzha

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bocah di Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari Ditemukan Sudah Meninggal
Polres Tebo Berikan Perlindungan dan Mediasi Tokoh SAD yang Berseteru
Dandim 0416/Bungo Tebo: Penanggulangan Karhutla Butuh Kolaborasi Lintas Sektor dan Kesadaran Warga
Berikan Akses Pendidikan Formal Kepada WBP, Lapas Kelas IIB Muara Tebo Lakukan Proses Program Paket B dan C
Kalapas Bantah Tuduhan Lapas Muara Tebo Jadi Sarang Narkoba dan Pemasok Sabu
Dandim 0416/Bute Ajak Warga Turun Tangan Wujudkan Lingkungan Bersih
Kanit Pidum Polres Tebo Cek Keamanan dan Kesehatan Tahanan
Kisruh Dana Komite Sekolah SMA 4 Tebo: Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Turun Tangan
Berita ini 13 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:51 WIB

Berantas Penambangan Ilegal, Satreskrim Polres Tebo Amankan 8 Pelaku PETI di Sumay

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:16 WIB

Bocah di Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari Ditemukan Sudah Meninggal

Minggu, 29 Juni 2025 - 20:18 WIB

Polres Tebo Berikan Perlindungan dan Mediasi Tokoh SAD yang Berseteru

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:13 WIB

Dandim 0416/Bungo Tebo: Penanggulangan Karhutla Butuh Kolaborasi Lintas Sektor dan Kesadaran Warga

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:07 WIB

Berikan Akses Pendidikan Formal Kepada WBP, Lapas Kelas IIB Muara Tebo Lakukan Proses Program Paket B dan C

Berita Terbaru

Cetak Sejarah, Indonesia Resmi Pimpin Dewan HAM PBB Tahun 2026. [FOTO : bharian.com.my]

Internasional

Cetak Sejarah, Indonesia Resmi Pimpin Dewan HAM PBB Tahun 2026

Jumat, 9 Jan 2026 - 19:29 WIB