Berikut Salah Satu Faktor Pemprov Jambi Larang Warga Mudik Lokal

- Redaksi

Senin, 3 Mei 2021 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan Mudik Lebaran di Provinsi Jambi. FOTO : Humas Polda Jambi

Kegiatan Mudik Lebaran di Provinsi Jambi. FOTO : Humas Polda Jambi

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi melarang warga di daerah itu melakukan mudik antar provinsi bahkanb antar kabupaten dan kota dalam provinsi Jambi sekakipun pada lebaran Idul Fitri 1442 H ini.

Larangan itu dengan pertimbangan tidak ada daerah yang berada di zona hijau Covid-19 yang berarti rentan dengan penyebaran virus tersebut.

“Dari sisi zonasi tidak ada daerah yang berada di zona hijau, kabupaten dan kota di Jambi berada di zona oranye dan kuning,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman, Rabu (28/04/21) seperti dikutip Antara.

Dari 11 kabupaten/kota di daerah itu, 4 kabupaten berada di zona kuning Covid-19 yakni Kabupaten Kerinci, Merangin, Sarolangun dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Sedangkan 7 kabupaten dan kota lainnya berada di zona orang Covid-19 atau zona resiko sedang penularan Covid-19.

Diantaranya Kota Sungai Penuh, Kota Jambi, Kabupaten Bungo, Tebo, Batanghari, Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

BACA JUGA :  Mendagri Apresiasi Penanganan COVID-19 di Jambi

Untuk melakukan menekan mudik Pemprov Jambi meletakan 33 pos pengetatan yang tersebar di jalur-jalur mudik antar kabupaten dan kota dalam Provinsi Jambi dan pos pengetatan di jalur mudik antar provinsi.

“Ada 9 pos untuk pengetatan di jalur mudik antar provinsi dan 24 pos untuk pengetatan di jalur mudik antar kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi,” sebut Sekda.

BACA JUGA :  Patra Niaga Dukung UMKM Nasional Naik Kelas & Mendunia, Perkuat Ekonomi Daerah

Saat ini kata Sudirman, pengetatan di jalur-jalur mudik antar provinsi tersebut sudah dilakukan oleh petugas gabungan TNI-Polri Polda Jambi jajaran.

“Jadi untuk tanggal 6-17 Mei tidak ada toleransi,” katanya.

“Toleransi diberikan kepada warga dalam tugas kerja dengan syarat melampirkan dokumen berupa hasil rapid test non reaktif dalam jangka waktu satu kali dua puluh empat jam,” sambungnya.(Edt)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Al Haris Tegaskan Komitmen ADPMET Dukung Pemerintah Naikkan Produksi Migas Nasional
Dilantik Al Haris, Mantan Pjs Bupati Tanjab Barat Jadi Staf Ahli Gubernur Bidang Kesra dan SDM
M. Hafiz dan Samsul Riduan Temui Langsung Massa Aksi di Gedung DPRD Provinsi Jambi
Gubernur Al Haris: ASN yang Tak Bisa Kerja Kita Pinggirkan Dulu
936 Narapidana di Lapas Kelas II A Jambi Terima Remisi Idul Fitri 2025, 3 Dapat Remisi Bebas
Sukses Jaga Produksi dan Kontribusi, Gubernur Jambi ; PetroChina Konsisten Dorong Peningkatan Perekonomian Jambi
Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji Tahun 2025 ke dalam Progam JKN
Jelang Idul Fitri 2025, BPJN Jambi Akan Tutup 2.719 Lubang di Jalan Nasional
Berita ini 468 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:10 WIB

Al Haris Tegaskan Komitmen ADPMET Dukung Pemerintah Naikkan Produksi Migas Nasional

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:16 WIB

Dilantik Al Haris, Mantan Pjs Bupati Tanjab Barat Jadi Staf Ahli Gubernur Bidang Kesra dan SDM

Jumat, 25 April 2025 - 14:40 WIB

M. Hafiz dan Samsul Riduan Temui Langsung Massa Aksi di Gedung DPRD Provinsi Jambi

Rabu, 9 April 2025 - 18:52 WIB

Gubernur Al Haris: ASN yang Tak Bisa Kerja Kita Pinggirkan Dulu

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:44 WIB

936 Narapidana di Lapas Kelas II A Jambi Terima Remisi Idul Fitri 2025, 3 Dapat Remisi Bebas

Berita Terbaru