Berlaku Besok, Ini Ketentuan Masuk Kota Kuala Tungkal Hingga 8 Oktober 2021

- Redaksi

Rabu, 22 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pstugas Ketika Memasang Spanduk Sosialisasi Penyekatan di Pos Penyeatan Terminal Pembengisn. FOTO : ISTIMEWA

Pstugas Ketika Memasang Spanduk Sosialisasi Penyekatan di Pos Penyeatan Terminal Pembengisn. FOTO : ISTIMEWA

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi member pengetatan setiap orang yang akan masuk Kota Kuala Tungkal.

Kebijakan pengetatan tersebut diberlakukan mengaktisipasi penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan MTQ ke 50 tingkat Provinsi Jambi di Kota Kuala Tungkal.

Pengetatan mulai berlaku efektif mulai besok Kamis 23 September 2019 hingga Jumat 8 Oktober 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merujuk pada Surat Bupati Nomor : 550/2025/DISHUB/2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Masuk Kota Kuala Tungkal Sebelum dan Selama Pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2021 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dan dipatuhi.

Berikut isi lengkap ketentuan tersebut:

  1. Bagi pelaku perjalanan orang yang menggunakan moda transportasi darat dan moda transportasi laut/sungai yang menuju Kota Kuala Tungkal harus mengikuti protokol kesehatan (pakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan).
  1. Setiap kedatangan pelaku perjalanan orang yang akan masuk ke Kota Kuala Tungkal akan dilakukan pemeriksaan di posko penyekatan Terminal Pembengis bagi moda transportasi darat dan posko Pelabuhan LLASDP Kuala Tungkal bagi moda transportasi laut/sungai.
  1. Pelaku perjalanan orang yang berasal dan luar Kabupaten Tanjung Jabung Barat supaya memiliki bukti surat negatif RT-PCR Swab berlaku 2 x 24 jam atau Rapid Test Antigen non reaktif berlaku 1 x 24 jam dan bukti sertifikat vaksin COV1D-19 dosis pertama.
  1. Bagi pelaku perjalanan orang yang menggunakan trasportasi laut/ sungai yang berasal dari luar Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang tidak memiliki bukti surat negatif RT-PCR Swab berlaku 2 x 24 jam atau Rapid Test Antigen non reaktif berlaku 1 x 24 jam harus meninggalkan identitas diri/KTP pada petugas posko penyekatan di Pelabuhan LLASDP Kuala Tungkal dan setelah kembali bisa diambil lagi paling lambat pukul 18.00 WIB kecuali penumpang yang akan melanjutkan perjalanan keluar Kota Kuala Tungkal.
  1. Apabila pelaku perjalanan tidak dapat menunjukan persyaratan perjalanan sesuai ketentuan diatas maka akan diputar batik dan tidak boleh memasuki Kota Kuala Tungkal.
  1. Bagi penumpang yang terindikasi tidak sehat atau suhu tubuh tinggi mat pengecekan oleh petugas akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan protokol kesehatan (akan diisolasi).
  1. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 23 September 2021 s/d 08 Oktober 2021. Demikian surat pengumuman ini dikeluarkan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan terima kasih.

Demikian bunti Surat/Pengumuman yang ditandatangani oleh Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat tanggal 22 September 2021 tersebut.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hilang 2 Hari, Nelayan Kuala Tungkal Tenggelam di Perairan Pangkal Duri Ditemukan
Hadirkan Layanan Transportasi Online di Tanjung Jabung Barat, Kini Maxim Resmi Beroperasi di Kota Tungkal Ilir
Bupati Anwar Sadat Dukung Pembangunan PKS ; Tingkatkan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Kembangkan Sentra Ternak Rakyat, PetroChina Kembali Berikan Bantuan 30 Ekor Kambing di Tanjab Barat
Kecurigaan Ketua Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi Terhadap Sosialisasi PT Trimitra Lestari dengan Pemkab
Susunan Komisi DPRD Tanjab Barat Periode 2024-2029 Terbentuk, Ini Nama-namanya
Subsatgas Tindak Operasi Mantap Praja Siginjai 2024 Wilayah Timur Lakukan PAM Kampanye Cagub dan Cawagub Jambi
HUT ke-79 TNI : Berkontribusi dalam Pertahanan Negara, PetroChina Serahkan Bantuan Pembangunan KORAMIL Betara
Berita ini 817 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:54 WIB

Hilang 2 Hari, Nelayan Kuala Tungkal Tenggelam di Perairan Pangkal Duri Ditemukan

Senin, 9 Desember 2024 - 18:08 WIB

Hadirkan Layanan Transportasi Online di Tanjung Jabung Barat, Kini Maxim Resmi Beroperasi di Kota Tungkal Ilir

Minggu, 24 November 2024 - 21:48 WIB

Bupati Anwar Sadat Dukung Pembangunan PKS ; Tingkatkan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Jumat, 1 November 2024 - 19:51 WIB

Kembangkan Sentra Ternak Rakyat, PetroChina Kembali Berikan Bantuan 30 Ekor Kambing di Tanjab Barat

Kamis, 24 Oktober 2024 - 18:43 WIB

Kecurigaan Ketua Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi Terhadap Sosialisasi PT Trimitra Lestari dengan Pemkab

Berita Terbaru