Berlaku Besok, Ini Ketentuan Masuk Kota Kuala Tungkal Hingga 8 Oktober 2021

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 22 September 2021 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pstugas Ketika Memasang Spanduk Sosialisasi Penyekatan di Pos Penyeatan Terminal Pembengisn. FOTO : ISTIMEWA

Pstugas Ketika Memasang Spanduk Sosialisasi Penyekatan di Pos Penyeatan Terminal Pembengisn. FOTO : ISTIMEWA

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi member pengetatan setiap orang yang akan masuk Kota Kuala Tungkal.

Kebijakan pengetatan tersebut diberlakukan mengaktisipasi penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan MTQ ke 50 tingkat Provinsi Jambi di Kota Kuala Tungkal.

Pengetatan mulai berlaku efektif mulai besok Kamis 23 September 2019 hingga Jumat 8 Oktober 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merujuk pada Surat Bupati Nomor : 550/2025/DISHUB/2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Masuk Kota Kuala Tungkal Sebelum dan Selama Pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2021 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dan dipatuhi.

Berikut isi lengkap ketentuan tersebut:

  1. Bagi pelaku perjalanan orang yang menggunakan moda transportasi darat dan moda transportasi laut/sungai yang menuju Kota Kuala Tungkal harus mengikuti protokol kesehatan (pakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan).
  1. Setiap kedatangan pelaku perjalanan orang yang akan masuk ke Kota Kuala Tungkal akan dilakukan pemeriksaan di posko penyekatan Terminal Pembengis bagi moda transportasi darat dan posko Pelabuhan LLASDP Kuala Tungkal bagi moda transportasi laut/sungai.
  1. Pelaku perjalanan orang yang berasal dan luar Kabupaten Tanjung Jabung Barat supaya memiliki bukti surat negatif RT-PCR Swab berlaku 2 x 24 jam atau Rapid Test Antigen non reaktif berlaku 1 x 24 jam dan bukti sertifikat vaksin COV1D-19 dosis pertama.
  1. Bagi pelaku perjalanan orang yang menggunakan trasportasi laut/ sungai yang berasal dari luar Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang tidak memiliki bukti surat negatif RT-PCR Swab berlaku 2 x 24 jam atau Rapid Test Antigen non reaktif berlaku 1 x 24 jam harus meninggalkan identitas diri/KTP pada petugas posko penyekatan di Pelabuhan LLASDP Kuala Tungkal dan setelah kembali bisa diambil lagi paling lambat pukul 18.00 WIB kecuali penumpang yang akan melanjutkan perjalanan keluar Kota Kuala Tungkal.
  1. Apabila pelaku perjalanan tidak dapat menunjukan persyaratan perjalanan sesuai ketentuan diatas maka akan diputar batik dan tidak boleh memasuki Kota Kuala Tungkal.
  1. Bagi penumpang yang terindikasi tidak sehat atau suhu tubuh tinggi mat pengecekan oleh petugas akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan protokol kesehatan (akan diisolasi).
  1. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 23 September 2021 s/d 08 Oktober 2021. Demikian surat pengumuman ini dikeluarkan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan terima kasih.

Demikian bunti Surat/Pengumuman yang ditandatangani oleh Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat tanggal 22 September 2021 tersebut.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat Bagikan 59 Sepeda Motor Operasional Da’i Desa, Agar Dakwah Sampai ke Pelosok
Sekretaris Daerah Tanjab Barat Buka Perticab ke-3 Saka Bakti Husada
Dukung Olahraga, Ketua DPRD Tanjab Barat Jamu Atlet Sepak Bola Makan Malam
Ketua DPRD Tanjab Barat Salurkan Bansos untuk Warga Prasejahtera di Desa Tanjung Tayas
Tanjab Barat Tambah 6.661 Sambungan Jargas Rumah Tangga Untuk 5 Kelurahan
Bupati Anwar Sadat Ajak Korpri-ASN Galang Dana Untuk Membantu Korban Bencana Banjir Sumatera
Bupati Serahkan Bantuan Kambing dan Dana Pengembangan Pesantren di Kecamatan Pengabuan
Wabup Katamso Hadiri Peresmian Ponpes Sholeh Al-Mubarok di Desa Gemuruh, Tungkal Ulu
Berita ini 846 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 20:07 WIB

Bupati Anwar Sadat Bagikan 59 Sepeda Motor Operasional Da’i Desa, Agar Dakwah Sampai ke Pelosok

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:55 WIB

Sekretaris Daerah Tanjab Barat Buka Perticab ke-3 Saka Bakti Husada

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:03 WIB

Dukung Olahraga, Ketua DPRD Tanjab Barat Jamu Atlet Sepak Bola Makan Malam

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:10 WIB

Ketua DPRD Tanjab Barat Salurkan Bansos untuk Warga Prasejahtera di Desa Tanjung Tayas

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:01 WIB

Tanjab Barat Tambah 6.661 Sambungan Jargas Rumah Tangga Untuk 5 Kelurahan

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB