JAMBI – Divisi Humas Polri melaksanakan kegiatan Bimtek dan Uji Konsekuensi Informasi Publik di Ballroom Hotel Rumah Kita Wilayah Hukum Polda Jambi, Jum’at (29/7/22).
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta, SIK melalui Kasi Humas IPTU Bambang Wijanarko menyampaikan, bahwa humas mempunyai peran penting dalam dinamika Kepolisian.
Menurut IPTU Bambang Wujanarko bahwa, pengujian konsekuensi harus jelas mempertimbangkan alasan-alasan menolak memberikan atau mengecualikan informasi dari segi hukum dan akibat yang timbul jika membuka atau memberikan informasi kepada publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, bertujuan untuk melindungi data yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik,” sebutnya.
Kasi Humas Polres Tanjab Barat menambahkan bahwa, Polri berkewajiban menyampaikan informasi. Dan juga berhak menolak memberikan informasi yang sifatnya dikecualikan.” Itu landasan hukumnya ada di pasal 17 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008,” tukasnya.(Humas/Bas)