BNNP Jambi Amankan 3 Pelaku Beserta 2 Kg Sabu dan 3.400 Butir Ekstasi

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2020 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Dwi Irianto saat menggelar Press rilis di Kantor BNN Provinsi Jambi, Selasa (11/08/20).

FOTO : Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Dwi Irianto saat menggelar Press rilis di Kantor BNN Provinsi Jambi, Selasa (11/08/20).

JAMBI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku jaringan peredaran gelap Narkotika.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni AD (27) warga Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi, RM (31) warga Kelurahan Seberang Sanglar, Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Dan AI (33) warga Kelurahan Kota Baru Reteh Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.

Dari tangan pelaku BNN P berkasul mengamankan Narkotika jenis sabu seberat  1.688.547 gram, 5 bungkus narkotika jenis ekstasi sebanyak 3.400 butir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan 3 pelaku di Jalan Lintas Timur KM 91 RT. 08 RW.03 wilayah Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” ungkap Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Dwi Irianto saat menggelar Press rilis di Kantor BNN Provinsi Jambi, Selasa (11/8/2020).

Dwi mengungkapkan, penangkapan 3 pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait akan ada pengiriman narkotika dari Keritang Riau yang akan melewati Provinsi Jambi.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Personil Bidang Pemberantasan BNNP Jambi segera melakukan penyelidikan rute perjalanan pelaku ke Jalan lintas Timur Jambi pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2020 sekira pukul 00.15 WIB, Bidang Pemberantasan mendapati mobil Dnegan ciri-ciri sesuai dengan laporan.

Kemudian Personil langsung melakukan penghadangan Mobil Toyota Avanza warna silver dengan nopol BM 1566 TM berhasil diberhentikan lalu dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut diamankan 3 orang pelaku dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 2 Kg dan 3400 butir pil ekstasi.

“Pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat 2 Jo 832 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 32 ayat 1 UU.RI  NO.35 Tahun 2010 tentang Narkotika,” pungkas Brigjen Pol Dwi Irianto.(YN)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lindungi Generasi Muda Dari Judi Online dan Narkoba, Tanjab Barat Perkuat Kerjasama Dengan APH
Hybrid Evaluasi KLA, Bupati Tanjab Barat Targetkan Kategori Nindya
Polres Kerinci Ungkap Kasus Pemalsuan Uang di Air Hangat Barat
D’MASIV dan Buya Yahya Bahas Kolaborasi Seni untuk Dakwah dan Kemanusiaan
Kasatlantas dan Kapolsek Tebing Tinggi Berganti, Kapolres Tanjabbar Tunggu Terobosan Kreatifnya
Brimob Polda Jambi Dukung Pembinaan Karakter Anak Lewat Kegiatan Pocil di O2SN Kota Jambi
Kapolda Jambi Tekankan Tampil Apa Adanya, Jauhi Judi Online dan Narkoba
Operasi Pekat 2025, Polresta Jambi Amankan 17 Wanita di Lokalisasi Payosigadung
Berita ini 515 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 23:52 WIB

Lindungi Generasi Muda Dari Judi Online dan Narkoba, Tanjab Barat Perkuat Kerjasama Dengan APH

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:57 WIB

Hybrid Evaluasi KLA, Bupati Tanjab Barat Targetkan Kategori Nindya

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:51 WIB

Polres Kerinci Ungkap Kasus Pemalsuan Uang di Air Hangat Barat

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:03 WIB

D’MASIV dan Buya Yahya Bahas Kolaborasi Seni untuk Dakwah dan Kemanusiaan

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:25 WIB

Kasatlantas dan Kapolsek Tebing Tinggi Berganti, Kapolres Tanjabbar Tunggu Terobosan Kreatifnya

Berita Terbaru