BNPB Usul Jabatan Kepala Pelaksana BPBD Tidak Lagi Dirangkap Sekda

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 29 Desember 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto cara Rapat Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi Basah yang diselenggarakan di Jakarta pada Senin (29/12/2025). FOTO : Prokopim

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto cara Rapat Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi Basah yang diselenggarakan di Jakarta pada Senin (29/12/2025). FOTO : Prokopim

KUALA TUNGKAL – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, mengusulkan agar jabatan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak lagi dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Usulan ini bertujuan agar penanganan bencana di daerah dapat dilakukan dengan lebih fokus dan maksimal.

Hal tersebut disampaikan Suharyanto dalam acara Rapat Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi Basah yang diselenggarakan di Jakarta pada Senin (29/12/2025). Acara ini diikuti secara hibrida oleh sedikitnya 900 peserta dari seluruh Indonesia.

Menurut Suharyanto, beban tugas seorang Sekda yang sangat besar di pemerintahan daerah seringkali menjadi kendala dalam merespons bencana secara cepat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengingat besarnya beban tugas dan perlunya fokus penuh dalam penanganan bencana, jabatan Kepala Pelaksana BPBD sebaiknya berdiri sendiri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suharyanto menekankan pentingnya BPBD untuk memegang kendali penuh sebagai command center dalam setiap kejadian bencana, dengan dukungan penuh dari personel TNI dan Polri. Penguatan kelembagaan ini dinilai krusial agar koordinasi di lapangan menjadi lebih efektif.

Dalam kesempatan yang sama, Suharyanto juga mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk tidak menunda penetapan status siaga atau tanggap darurat saat bencana melanda. Ketegasan pemda dalam menetapkan status ini menjadi kunci utama agar bantuan dari pemerintah pusat dapat segera disalurkan.

“Pemerintah daerah harus segera menetapkan status siaga atau tanggap darurat agar dukungan dari pusat, baik berupa personel, logistik, maupun anggaran, dapat segera kami dorong ke lokasi terdampak,” pungkasnya.**

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Katamso Sambut Audiensi Forum Pembauran Kebangsaan, Fokus Tingkatkan Nasionalisme dan Persatuan
Dengan 10 Pemain, Mampukah Kota Jambi Peluk Piala Gubernur Cup Melawan Merangin?
Tumbangkan Tanjab Barat, Merangin Rebut Tiket Pertama Final Gubernur Cup Jambi 2026!
Pertegas Disiplin ASN, Pemkab Tanjab Barat Gencarkan Razia Terpadu di Jam Kerja
Update OTT KPK: 7 Kepala Daerah Ditangkap, Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terbaru
BREAKING NEWS : KPK Gelar OTT di Jateng, Bupati Pati Sudewo Ditangkap Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
Wakil Bupati Katamso Dukung Tim Tanjab Barat di Pertandingan Gubernur Jambi Cup 2026 
Optimalkan Fungsi KHDTK, Pertamina dan Kementerian Kehutanan Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana dan Pemberdayaan Masyarakat
Berita ini 43 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:20 WIB

Katamso Sambut Audiensi Forum Pembauran Kebangsaan, Fokus Tingkatkan Nasionalisme dan Persatuan

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:07 WIB

Dengan 10 Pemain, Mampukah Kota Jambi Peluk Piala Gubernur Cup Melawan Merangin?

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:51 WIB

Pertegas Disiplin ASN, Pemkab Tanjab Barat Gencarkan Razia Terpadu di Jam Kerja

Selasa, 20 Januari 2026 - 23:53 WIB

Update OTT KPK: 7 Kepala Daerah Ditangkap, Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terbaru

Senin, 19 Januari 2026 - 23:42 WIB

BREAKING NEWS : KPK Gelar OTT di Jateng, Bupati Pati Sudewo Ditangkap Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

Berita Terbaru

ILUSTRASI : Foto Pemain FC Kota Jambi dan Merangin yang akan bertarung di FINAL Gubernur Cup 2026. LT

Olahraga

Analisis Kekuatan dan Prediksi: Kota Jambi vs PS Merangin

Jumat, 23 Jan 2026 - 19:44 WIB