BPBD ; 7 Kecamatan Di Tanjabbar Rawan Karhutla

- Redaksi

Kamis, 28 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pelaksana BPBD Tanjabbar Drs. Zulfikri, M.AP

Kepala Pelaksana BPBD Tanjabbar Drs. Zulfikri, M.AP

KUALA TUNGKAL – Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Propinsi Jambi, memprediksikan jika puncak musim kemarau akan terjadi pada bulan Juni, Juli hingga Agustus 2020.

Hal ini disampaikan Kepala Pelaksana BPBD Tanjabbar Drs. Zulfikri, M.AP. Ia menyebutkan bahwa musim kemarau di Kabupaten Tanjung Jabung Barat diprediksikan terjadi pada bulan Juni mendatang.

“Prediksi yang kita terima dari BMKG, musim kemarau akan mulai terjadi bulan Juni mendatang,” sebut Zulfikri di Kuala Tungkal, Selasa (26/05/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebutkan bahwa di Kabupaten Tanjabbar sendiri dari 13 Kecamatan. Ada 7 Kecamatan yang rawan akan bencana kebakaran dan lahan (Karhutla).

7 Kecamatan rawan Karhutla tersebut yakni, Kecamatan Betara, Kuala Betara, Bram Itam, Pengabuan, Senyerang, Tebing Tinggi dan Kecamatan Batang Asam.

“Di Kecamatan Betara ada 8 desa, Kuala Betara 2 desa, Bram Itam 2 desa, Pengabuan 4 desa, senyerang 3 desa, Tebingtinggi 3 desa dan Batang Asam 7 desa.” Kata Zulkifli.

Menurutnya bahwa, di 7 Kecamatan ini merupakan wilayah yang selama ini berpotensi terjadi Karhutla.

“Wilayah kita ini merupakan lahan gambut yang sangat mudah terbakar, buktinya pada tahun 2019 lalu ada 88 kejadian dengan lahan yang terbakar mencapai 570 hektar.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, kata Mantan Kadis Perpustakaan dan Kearsipan ini, maka pentingnya persiapan SDM dan peralatan dengan melibatkan pihak BPBD, Kodim, Polres, dinas terkait dan juga masing-masing perusahaan.

“Semua yang terlibat harus mempersiapkan peralatan nya jika nantinya terjadi kebakaran hutan dan lahan,” tutupnya.(*)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

HIPMI Medan Dukung Bobby Nasution Maju Gubernur Sumatera Utara
Jacob Ereste : Sikap Tak Bijak Pendeta Gilbert Emanuel Lumoindong yang Tidak Cerdas
Istighosah Qubro Untuk MK Agar Kuat dan Teguh Memberi Putusan yang Adil
Danrem 042/Gapu Sholat Idul Fitri 1445 H di Makorem 042/Gapu
BREAKING NEWS : Para Juara Festival Arakan Sahur dan Arakan Takbir 2024 di Tanjab Barat
362 WBP Lapas Kuala Tungkal Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2024
Ketua Dewan Pembina SMSI Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Pengurus dan Berikan Santunan
Personel Satreskrim Polres Tanjab Barat Cek SPBU : Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 18:44 WIB

HIPMI Medan Dukung Bobby Nasution Maju Gubernur Sumatera Utara

Kamis, 18 April 2024 - 12:31 WIB

Jacob Ereste : Sikap Tak Bijak Pendeta Gilbert Emanuel Lumoindong yang Tidak Cerdas

Kamis, 18 April 2024 - 12:00 WIB

Istighosah Qubro Untuk MK Agar Kuat dan Teguh Memberi Putusan yang Adil

Rabu, 10 April 2024 - 21:32 WIB

Danrem 042/Gapu Sholat Idul Fitri 1445 H di Makorem 042/Gapu

Rabu, 10 April 2024 - 12:48 WIB

BREAKING NEWS : Para Juara Festival Arakan Sahur dan Arakan Takbir 2024 di Tanjab Barat

Senin, 8 April 2024 - 14:42 WIB

362 WBP Lapas Kuala Tungkal Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2024

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:31 WIB

Ketua Dewan Pembina SMSI Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Pengurus dan Berikan Santunan

Sabtu, 30 Maret 2024 - 13:33 WIB

Personel Satreskrim Polres Tanjab Barat Cek SPBU : Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi

Berita Terbaru