JAMBI – Tim Penindakan Gabungan BNNP Jambi dan BBN Kota Jambi meringkus 2 terduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu-sabu asal Pali, Sumsel.
Keduanya ditangkap pada Kamis (8/12/22) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Sungai Bahar Unit 11, Kabupaten Muaro Jambi.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko membenarkan penangkapan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“TKP nya di Desa Tanjung Harapan Unit 9 Kec. Sei. Bahar Kab. Muara Jambi,” ungkap Wisnu dikonfirmasi, Jumat (9/12/22).
Kata Wisnu, Dua pelaku ditankap yakni AK (26) dan RA alias Melinda (23), keduanya warga Desa Tempirai Timur, Kec. Penukal, Kabupaten Pali, Sumatera Selatan.
“Barang bukit berhasil diamankan berupa 7 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 70 Gram,” ujar Brigjen Wisnu.
Wisno menambakan selain BB sabu tersebut. 1 unit sepeda motor honda beat silver BG 6643 CV dikendarai pelaku turut diamankan.
Kronologis Penangkapan
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko mengungkapkan penangkapan AK dan RA berawal dari diamankannya pengedar Sabu berinisial MZ pada Rabu (7/12/22) di wilayah Sungai Bahar Unit 11.
Dari introgasi terhadap pelaku MZ mengaku jika sabu didapat dari AK.
Dari MZ didapat informasi jika AK akan mengirim Narkotika jenis Sabu lagi kepadanya (MZ).
Lanjut Brigjen Pol Wisnu dari informasi tersebut tim gabungan pemberantasan BNNP Jambi dan BNN Kota Jambi kemudian melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 11.00 WIB terduga pelaku AK dan RA terlihat mengendarai sepeda motor Honda Beat No. Pol. BG 6643 CV langsung melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penggeledahan didapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu disimpan pelaku di dalam box saringan udara motor pelaku,” terangnya.
Kedua pelalu saat ini ditahan di BNN Provinsi Jambi guna proses lebih lanjut. (Ngah)