BREAKING NEWS : Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi Tahan BK Komisaris PT PAL

- Redaksi

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Giring Tersangka BK (Dok Kejati)

Tim Penyidik Giring Tersangka BK (Dok Kejati)

JAMBI – Tim Penyidik Pidsus kejati Jambi melakukan penahanan terhadap tersangka BK Komisaris PT PAL dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk, kepada PT Prosympac Agro Lestari Tahun 2018-2019.

Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya menyebutkan tim penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk, kepada PT Prosympac Agro Lestari Tahun 2018-2019.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik telah ditemukan alat bukti yang cukup dan sah menurut Pasal 184 KUHAP,” kata Noly Wijaya didampingi Raden Akmal Kasi 1 Asintel Kejati Jambi di Jambi, Selasa (22/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut dalam keterangannya Noly menyebutkan, maka penyidik dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025 telah menetapkan tersangka dengan inisial BK (Komisaris Utama PT. PAL).

“Adapun peran tersangka BK, sebagai pemegang saham yang mengetahui dan terlibat proses fasilitas kredit sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 105 milyar rupiah dalam proses pembobolan kredit di Bank BNI,” jelasnya.

Terhadap tersangka tambah Noly, juga dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk 20 (dua puluh) hari tanggal 22 JULI 2025 Sampai dengan 10 Agustus 2025 di Rumah Tahanan pada Lapas Kelas IIA Jambi.

Tersangka diancam atau disangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

“Kegiatan hari ini merupakan pengembangan dari kegiatan sebelumnya, dimana penyidik terdahulu telah menahan 3 (tiga) orang tersangka sebelumnya yaitu Tersangka WE, VG dan RG,” katanya.

Lebih jauh Noly Wijaya menjelaskan, adapun modus operandi Tindak pidana korupsi ini adalah para tersangka secara bersama – sama atau melakukan permufakatan dengan cara memanipulasi data/dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan mendapatkan fasilitas kredit dan uangnya dipergunakan tidak sesuai dengan yang diperuntukan.

“Sehingga dalam perkara ini telah terjadi pembobolan yang mengakibatkan Negara dirugikan,” jelasnya.

Tim Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara Profesional, Transparan dan terus melakukan pendalaman terhadap pihak – pihak yang terlibat serta tetap menjunjung Asas Praduga Tidak Bersalah.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : kjt/bas

Editor : Redaksi

Sumber Berita: kjt/lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut HUT RI dan Kabupaten, Pemerintah Tanjab Barat Gelar Operasi Katarak Gratis
Simak Tausiah UAS, Kapolres Tanjabbar Ajak Masyarakat Perkuat Tali Persudaraan
Kodim 0419/Tanjab Ikuti Vidcon Penyaluran Bantuan Pangan dan Beras SPHP Tahun 2025
Lapas Kuala Tungkal Latih Kemandirian WBP Bangun Ketahanan Pangan
Kehadiran PT Anugrah Pinang Bersama Berikan Solusi Petani Ketika Harga Pinang Anjlok
Dandim 0419/Tanjab : SPPI Tanamkan Komitmen dan Mental Positif Mengawal Program MBG
Sekda Tanjab Barat Buka TLTD Gerakan Pramuka Tanjabbar 2025
Wabup Katamso Hadiri Pengukuhan Pengurus IKM Periode 2025-2030 di Tanjab Barat
Berita ini 112 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 22:44 WIB

Sambut HUT RI dan Kabupaten, Pemerintah Tanjab Barat Gelar Operasi Katarak Gratis

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:59 WIB

Simak Tausiah UAS, Kapolres Tanjabbar Ajak Masyarakat Perkuat Tali Persudaraan

Kamis, 24 Juli 2025 - 15:50 WIB

Lapas Kuala Tungkal Latih Kemandirian WBP Bangun Ketahanan Pangan

Rabu, 23 Juli 2025 - 22:03 WIB

Kehadiran PT Anugrah Pinang Bersama Berikan Solusi Petani Ketika Harga Pinang Anjlok

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:11 WIB

Dandim 0419/Tanjab : SPPI Tanamkan Komitmen dan Mental Positif Mengawal Program MBG

Berita Terbaru