KUALA TUNGKAL – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal berkomitmen dalam penegakan hukum keimigrasian. Salah satunya dengan memberikan respon cepat terhadap Laporan Masyarakat terkait pelanggaran keimigrasian.
Penegakan hukum, Keimigrasian Wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi telah melakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Pakistan, Kamis (14/4/22).
Pasalnya, salah seorang Warga Negara Pakistan ini telah melakukan perbuatan yang meresahkan Masyarakat, dengan membuat keonaran di Wilayah Kuala Tungkal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Warga Negara Pakistan atas nama Haji Masoom ini dianggap telah mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 75 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Edy Firyan, Jum’at (15/4/22).
“Warga Negara Pakistan tersebut sebelumnya diamankan oleh pihak Imigrasi Kuala Tungkal Kamis (7/4/22) di salah satu Perusahaan Pinang di wilayah Kuala Tungkal,” kata Edy Firyan lagi.
Edy menuturkan, Kamis 7 April 2022 Keimigrasian Kuala Tungkal menerima laporan dari Masyarakat bahwa ada orang Asing membuat keonaran di Perusahaan Pinang di wilayah Kuala Tungkal.
Atas laporan tersebut sambung Edy, kemudian oleh Pihak Imigrasi ditindak lanjuti dengan menurunkan Tim Inteldakim untuk mengamankan orang asing tersebut, dan kemudian sesuai dengan prosedur yang berlaku dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana mestinya.
“Pada akhirnya Warga Negara Asing tersebut dinyatakan telah melanggar pasal 75 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 dan layak untuk dikenakan tindakan keimigrasian berupa pendeportasian,” tegas Kakanim Kuala Tungkal Edy Firyan.
Edy Firyan juga menjelaskan bahwa selain pendeportasian, Warga Negara Pakistan tersebut juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian lainnya berupa pendetensian, pencabutan izin tinggal yang bersangkutan, dan dimasukkan ke dalam daftar tangkal.
“Pendeportasian yang dilakukan menggunakan pesawat Emirates tujuan Jakarta – Pakistan melalui bandara Soekarno Hatta ini, Warga Negara pakistan tersebut dikawal oleh petugas Inteldakim Kuala Tungkal sampai pintu keberangkatan Bandara Soekarno Hatta,” sebut Edy Firyan menjelaskan proses pendeportasian. [Lanjut Halaman Berikutnya].
Halaman : 1 2 Selanjutnya