JAMBI KOTA – Ketua Mejelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Jambi, Muhammad Taufik melayangkan gugatan terhadap Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Provinsi Jambi bernama Adri ke Pengadilan Negeri Jambi.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor 29/Pdt.G/2022/PN.Jmb yang didaftarkan pada Senin 7 Maret 2022.
Dalam gugatannya, Muhammad Taufik selaku pihak penggugat meminta majelis hakim untuk mencabut surat pemberhentian dirinya dari Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Jambi, yang telah disampaikan pihak tergugat yakni Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi, Adri lewat Media sosial pada 19 Februari 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian immateriil sebesar satu miliar rupiah,” ujar Muhammad Taufik kepada wartawan di Jambi, Selasa (8/3/22).
Selain itu, Taufik juga menuntut agar hakim menghukum tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf kepada penggugat melalui media massa, baik media online, cetak maupun media televisi.
Kemudian, juga menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas barang bergerak berupa satu unit mobil dan rumah dan ia menilai pemecatan dirinya dari Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Jambi tidak sesuai dengan aturan, atau melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Pemuda Pancasila.
“Saya merasa sangat dirugikan, karna nama baik saya tercemar,” tegasnya.
Taufik menjelaskan, tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengumumkan pemberhentian secara sepihak terhadap penggugat sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Jambi, dengan tidak melihat dan memandang isi AD/ART.
“Tanpa melalui prosedur pemanggilan kepada penggugat untuk di klarifikasi terlebih dahulu, dan tanpa melalui sidang pleno, dan tidak ada pemberitahuan melalui surat sebelum memutuskan,” jelasnya.
Taufik menerangkan, pemecatan dirinya sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Jambi ini oleh Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi hanya karena alasan tidak solid.
“Ini akan saya buktikan di pengadilan,” katanya.(Eko/Val).