KUALA TUNGKAL – Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Badan Pendaoatan Daerah (BAPENDA) menggelar Rakor Intensifikasi PBB dan Penyerahan SPOT PBB P2, Selasa (25/02/20).
Rakor berlangsung di Balai apertemuan ini dihadiri Dandim 0419/Tanjab Letkol Inf Erwan Susanto, S.IP, Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Anfi Hermawan, SH, MH, Ketua DPRD Mulyani Siregar, SH, Sekretaris Derah, perwakilan Kapolres, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, dan pimpinan instansi vertikal, serta Para Camat, Kades dan Lurah se Kabupaten Tanjab Barat. Kepala OPD dan Camat se Tanjab Barat serta instansi terkait lainnya.
Bupati H. Safrial dalam sambutannya mengutaraksn Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan sumber pendapatan daerah yang potensial di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Bupati, pada tahun 2020 ini jumlah objek pajak yang tercatat di DHKP sebanyak 106.619 objek pajak, yang terdiri dari objek Bumi dan objek Bangunan.
“Jika dibandingkan dengan data real luas lahan pertanian dan non pertanian yang bisa ditetapkan sebagai objek pajak masih terdapat potensi seluas 117.769 atau 57, 22 % dari jumlah keseluruhan,” ungkap Safrisl.
Halaman : 1 2 Selanjutnya