MERANGIN – Tim II Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih saudara sendiri.
Pelaku tersebut berinisial MN (41) warga Desa Danau, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi ditangkap pada Jumat (28/4) sekitar pukul 01.00 WIB.
Diketahui WN ini sudah berkeluarga dan sudah mempunyai anak ini tega mencabuli anak kemenakan sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan perisitiwa pencabulan itu terjadi pada Kamis 27 April 2023 malam sekitar pukul 22.00 WIB saat itu sang ayah korban sedang melihat pertandingan bulu tangkis.
Kemudian, sang ayah berinisial U diberitahu oleh adiknya yang berinisial T bahwa anaknya yang berinisial L (15) hendak diperkosa oleh pelaku di dalam dapur rumahnya.
Mengetahui hal tersebut, sang ayah langsung bergegas pulang ke rumahnya.
“Setelah sampai di rumah, anaknya memberitahu bahwa telah dicabuli oleh pelaku dengan cara memeluk dan mencium sebanyak satu kali. Dia sempat melakukan perlawanan,” jelasnya Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra, Sabtu (29/4/23).
Setelah mengetahui hal tersebut keluarganya pun langsung mencari dan berhasil mengamankan pelaku.
Lebih lanjut, sekitar pukul 23.30 WIB Tim II Opsnal Satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa telah terjadi perbuatan cabul terhadap anak di Desa Danau Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi.
“Kita mendapatkan informasi bahwa pelaku telah diamankan oleh warga setempat, dan tim langsung menuju ke lokasi,” terangnya.
Melihat warga setempat semakin ramai, tim pun langsung mengamankan pelaku agar tidak diamuk oleh warga setempat.
“Pelaku sudah kita amankan untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Atas perbuatanya pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak. (Dhe)
Penulis : Dhea
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal