KUALA TUNGKAL – Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) telah mengeluarkan surat edaran terkait kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA) 2022.
Berdasarkan Data yang berhasil dihimpun dari Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (DISPARPORA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, dalam Surat Edaran dari Kemenpora RI tersebut, Dispora Provinsi atau SKPD yang menangani Paskibraka dapat menyiapkan Calon Paskibraka Nasional.
Calon Paskubraka ini sendiri merupakan hasil seleksi mulai dari Sekolah, Kabupaten / Kota, hingga Provinsi dan tetap mengacu dan menerapkan tata cara sesuai aturan protokol kesehatan terkait Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya mengenai Syarat – syarat Calon Peserta Paskibraka Nasional 2022 dapat di download di SINI.