Calon Paskibraka di Istana Kepresidenan di Jakarta HUT Kemerdekaan RI ke-77, Ini Syaratnya

- Redaksi

Kamis, 24 Maret 2022 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paskibraka di Istana. FOTO : Galamedia

Paskibraka di Istana. FOTO : Galamedia

KUALA TUNGKAL – Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) telah mengeluarkan surat edaran terkait kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA) 2022.

Berdasarkan Data yang berhasil dihimpun dari Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (DISPARPORA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, dalam Surat Edaran dari Kemenpora RI tersebut, Dispora Provinsi atau SKPD yang menangani Paskibraka dapat menyiapkan Calon Paskibraka Nasional.

BACA JUGA :  50 Honorer Tanjabbar Ikuti Simulasi CAT ASN, PPPK Season II

Calon Paskubraka ini sendiri merupakan hasil seleksi mulai dari Sekolah, Kabupaten / Kota, hingga Provinsi dan tetap mengacu dan menerapkan tata cara sesuai aturan protokol kesehatan terkait Covid-19.

BACA JUGA :  Hadir Ditengah Kesulitan Masyarakat, Kodim 0419 Tanjab Gelar Baksos 3T dan Pengobatan Massal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya mengenai Syarat – syarat Calon Peserta Paskibraka Nasional 2022 dapat di download di SINI.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Lantik 11 Menteri, Wamen, dan Pimpinan Badan 
Aturan Baru KPU Rahasiakan 16 Dokumen Pribadi Capres Cawapres ke Publik
Reshuffle Kabinet, Prabowo Ganti Sri Mulyani dan Budi Arie
Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri
DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR
Pertamina Patra Niaga Bersama Komisi XII DPR RI Tinjau Regional Sulawesi, Pastikan BBM Aman
Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo, Sedih dan Kecewa Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob Saat Aksi Demontrasi
KPK Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus OTT Wamenaker, Termasuk Noel
Berita ini 260 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 00:49 WIB

Prabowo Lantik 11 Menteri, Wamen, dan Pimpinan Badan 

Senin, 15 September 2025 - 19:05 WIB

Aturan Baru KPU Rahasiakan 16 Dokumen Pribadi Capres Cawapres ke Publik

Senin, 8 September 2025 - 20:01 WIB

Reshuffle Kabinet, Prabowo Ganti Sri Mulyani dan Budi Arie

Minggu, 7 September 2025 - 00:31 WIB

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:10 WIB

DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR

Berita Terbaru

Dari Plaza Ngasem, Pertamina SMEXPO Hidupkan Ekonomi Rakyat. FOTO : WKI

Ekonomi

Dari Plaza Ngasem, Pertamina SMEXPO Hidupkan Ekonomi Rakyat

Selasa, 30 Sep 2025 - 18:10 WIB